by Jafar Sodiq Assegaf Newswire - Espos.id News - Senin, 9 Maret 2020 - 14:09 WIB
Esposin, JAKARTA - Pemerintah bakal merevisi libur nasional 2020 dan cuti bersama tahun 2020 pada Senin (9/3/2020). Revisi ini akan dilakukan oleh Kemenko PMK serta sejumlah kementerian terkait dalam sebuah rapat.
Kemenko PMK akan menggelar rapat revisi hari ini, Senin (9/3/2020). Rapat revisi agenda libur nasional 2020 tersebut dijadwalkan di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, pukul 09.30 WIB.
Bosan di Rumah, Ini yang Harus Diperhatikan Saat Liburan di Musim Hujan
"Saya sebagai MenPAN-RB diundang rapat di kantor Menko PMK," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dilansir Detik.com, Minggu (8/3/2020) malam.
Untuk diketahui, Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 pada Agustus 2019 lalu. Adapun daftarnya sebagai berikut:
Kalender ini terdiri dari 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama 2020. Menurut Menko PMK, pemilihan hari libur dan cuti bersama mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan Swasta.
"Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara," jelas Puan Maharani mengutip situs Kemenkominfo, 27 Agustus 2019.