by Newswire - Espos.id News - Minggu, 23 Februari 2020 - 14:37 WIB
Guru olahraga SMPN 1 Sempor bernama Isan Yoppy Andrian alias IYA, 37, ditetapkan sebagai tersangka lantaran bertanggung jawab menentukan lokasi susur sungai, yakni di Sungai Sempor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap tidak ada izin ke pengelola Desa Wisata Lembah Sempor terkait kegiatan susur sungai yang diikuti 249 siswa SMPN 1 Turi Sleman.
Najwa Shihab ke Solo, Netizen: Ngecengin Gibran Ya?
"Dari pemeriksaan kepada pengelola Desa Wisata Lembah Sempor, kegiatan susur sungai tersebut tidak ada izin ke pengelola. Lokasi tersebut merupakan desa wisata," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, seperti dikabarkan Antara, Minggu (23/2/2020).
Akibat kelalaiannya, IYA dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
IYA yang merupakan guru olahraga sekaligus pembina pramuka di SMPN 1 Turi Sleman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Burkan Rudy Satria, Sabtu siang. Warga Caturharjo, Sleman, DIY, itu diduga lalai melaksanakan tugas sebagai pembina pramuka sehingga kegiatan susur sungai yang diikuti siswa SMPN 1 Turi Sleman merenggut 10 nyawa.