news
Langganan

Jadi Tersangka Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Akui Salah dan Meminta Maaf - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Newswire  - Espos.id News  -  Jumat, 16 Desember 2022 - 05:05 WIB

ESPOS.ID - Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak (Antara)

Esposin, JAKARTA--Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) mengaku salah dan meminta maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah di Provinsi Jatim.

"Ya pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat Tua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Advertisement

Dia pun meminta doa agar tetap sehat dan dapat menjalani proses penegakan hukum dengan lancar.

"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ujar dia.

Advertisement

"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ujar dia.

Baca Juga: KPK: Wakil Ketua DPRD Jatim Jadi Tersangka Penerima Uang Hibah Rp5 Miliar

KPK telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Advertisement

KPK menduga tersangka STPS telah menerima sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.

Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut pada Rabu (14/12/2022) malam di wilayah Jatim. KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp1 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Singapura dan dolar AS.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Ditangkap, Tim KPK Periksa CCTV di Gedung Dewan

Advertisement

KPK juga telah menahan keempatnya untuk kebutuhan proses penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif