by Redaksi - Espos.id News - Rabu, 11 November 2009 - 14:52 WIB
Palembang--Iwan Andriansyah (26), pelaku pembunuhan sadis dr Alia terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati ini, setelah jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Iwan dengan empat pasal berlapis, pada sidang perdana di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Palembang, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, Rabu (11/11).
Pasal yang disangkakan pada Iwan, yaki pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pasal 338 merampas nyawa orang pidana paling lama 15 tahun, pasal 353 tentang penganiayaan menyebabkan kematian yang direncanakan terlebih dahulu pidana maksimal sembilan tahun, dan pasal 351 tentang penganiayaan menyebabkan kematian hukuman maksimal tujuh tahun.
Atas dakwaan itu, Iwan mengajukan keberatan. Namun, penasehat hukum tersangka, Gurmani SH MHum, mengatakan, keberatan akan diajukan setelah proses pemeriskaan saksi-saksi. Sidang dilanjutkan 17 November 2009 dengan mendengarkan keterangan empat saksi. Empat saksi lainnya diperiksa pada 24 November 2009 mendatang.
Sidang perdana itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, H Eka Kartika SH MH dihadiri tak kurang 100 dokter yang mengenakan pakaian putih dan baju bebas. Suasana sidang berlangsung tertib di bawah pengawalan ketat polisi yang memeriksa setiap orang yang masuk ke ruang sidang. Selama pembacaan dakwaan sekitar satu jam itu, Iwan terus menunduk.
Dijelaskan jaksa, Iwan membunuh dr Alia pada 19 Agustus 2009 lalu setelah keduanya sempat janjian ketemu di mall Palembang Square, kemudian makan di sebuah restoran di Jalan Jend Basuki Rahmat, Palembang. Keduanya naik mobil Iwan kemudian melihat rumah orangtua tersangka yang sedang dibangun, baru kemudian ke kontrakan tersangka tempat pembunuhan dilakukan.
Dalam dakwaan disebutkan Iwan menyetubuhi jenazah dr Alia yang mati dengan kondisi luka di kepala, pipi kanan, dan tulang iga patah. Kemudian membawa jenazah ke Pelalawan, Riau, menggunakan mobil dr Alia yang diambilnya di mal Palembang Square.
dtc/isw