by Redaksi - Espos.id News - Kamis, 12 November 2009 - 11:53 WIB
Jakarta--Ida Laksmiwati, istri Antasari Azhar, dijadwalkan menjadi saksi. Namun, Ida menolak menjadi saksi sang suami. Ia mengundurkan diri dari daftar saksi.
"Hari ini ada 9 orang yang dihadirkan. Saksi Ida belum bisa kami hubungi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga dalam sidang dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (12/11).
Atas keterangan JPU, Ketua Majelis Hakim Herry Swarsono meminta pendapat dari kuasa hukum Antasari.
Lalu, kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang memberikan komentarnya seputar rencana kesaksian Ida. "Ada yang perlu kami sampaikan, mengenai pemanggilan saksi Ida ini. Pada kesempatan ini memang diatur dalam KUHAP mengingat Ida adalah istri dari terdakwa dengan ketentuan pasal 168 KUHAP, Ida berkeberatan dihadirkan di sidang dan mengundurkan diri sebagai saksi," papar Juniver.
Menurut dia, surat pengunduran diri Ida sebagai saksi akan diserahkan hari ini juga pada persidangan. JPU Cirus pun ikut berkomentar mengenai pengunduran diri Ida tersebut. Dia meminta Ida tetap dihadirkan terlebih dahulu.
"Bila saksi mengundurkan diri, kami mohon bisa dihadirkan dulu di persidangan," ujar dia.
Namun, kuasa hukum Antasari menolak permintaan itu. "Sesuai ketentuan KUHAP, tidak ada keharusan. Kami telah menyiapkan secara administratif," kata Juniver.
Ketua mejelis hakim Herry Swantoro turun tangan dan menanyakan status Ida kepada Antasari. "Saksi Ida apa benar istri Saudara?" tanya Herry.
Antasari yang mengenakan kemeja batik tampak menganggukkan kepala. Majelis hakim akhirnya memutuskan Ida tidak perlu hadir di persidangan. Majelis hakim juga menerima pengunduran diri Ida sebagai saksi. dtc/isw