news
Langganan

INVESTASI INDONESIA : Pemerintah Godok Peraturan Izin Investasi Paralel - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Shoqib Angriawan Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Kamis, 22 Oktober 2015 - 09:35 WIB

ESPOS.ID - Direktur Fasiltasi Promosi Daerah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Aloysia Endang Wahyuningsih, memberikan sambutan dalam Central Java Investment Business Forum di The Sunan Hotel Solo, Rabu (21/10/2015). (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Investasi Indonesia akan dipermudah dalam hal perizinan dengan layanan pengurusan izin paralel.

Solopos, SOLO — Pemerintah pusat tengah menggodok peraturan yang mengatur tentang perizinan investasi paralel di kawasan industri. Nantinya, izin investasi bisa digunakan sekaligus sebagai izin konstruksi.

Advertisement

Direktur Fasiltasi Promosi Daerah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Aloysia Endang Wahyuningsih, mengatakan investor sering kali mengalami kesulitan dalam mengurus pembangunan.

Diharapkan dengan peraturan baru tersebut bisa mempercepat dan mempermudah proses pengurusan izin pembangunan.

“Saat ini pemerintah sedang menggodok peraturan tentang kawasan industri mana yang akan diberi kemudahan yang mengantongi izin investasi menjadi izin konstruksi. Dengan demikian, pengurusan menjadi paralel sehingga tidak menghambat investor, termasuk izin lingkungan di kawasan industri,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam Central Java Investment Business Forum di The Sunan Hotel Solo, Rabu (21/10/2015).

Advertisement

Menurut dia, peraturan tersebut akan segera diumumkan agar investor segera merealisasikan investasi dengan membangun pabriknya. Dia mengatakan langkah tersebut merupakan cara agar mempercepat masuknya investasi ke daerah.

Keseriusan pemerintah itu juga tampak dengan pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak untuk investor dengan kriteria tertentu.

Selain itu, pemerintah memberikan pengurusan izin dengan waktu tiga jam saja kepada investor yang menanamkan investasi senilai Rp100 miliar atau yang menyerap tenaga kerja lebih dari 1.000 orang.

Advertisement

Sebelumnya, pemerintah juga berupaya mempermudah proses perizinan dengan dibukanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM pada awal 2015.

Pelayanan itu meliputi pendelegasian 22 kementerian untuk berkantor di BKPM untuk melayani investor yang mengajukan izin ke BKPM.

“Saat ini kami terus mendorong penyelenggaraan PTSP di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia,” katanya.

Sementara, Wakil Gubernur Jateng, Heru Sudjatmoko, mendorong agar daerah memiliki kawasan industri. Sebab, selama ini investor sering kali terhambat karena daerah belum memiliki kawasan industri.

“Investasi sering kali terhambat karena ketidaktersediaan lahan. Kita enggak bisa berharap investasi tumbuh jika tidak didukung pembangunan kawasan industri. Pemerintah akan membantu mempercepat proses investasi ini,” katanya saat memberikan sambutan, Rabu.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif