by Newswire - Espos.id News - Jumat, 28 Agustus 2020 - 09:20 WIB
Esposin, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan subsidi kuota Internet gratis bagi pelajar, guru, mahasiswa dan dosen. Subsidi ini selama September - Desember 2020 untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ).
Sekolah Zona Kuning Dibuka, Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat
"Dari kebijakan Presiden Joko Widodo dalam membantu proses PJJ, rencananya Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota bagi guru dan siswa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Sutanto, dalam webinar Percepatan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Ia menjelaskan pemberian kuota internet gratis tersebut langsung diberikan ke nomor telepon seluler siswa dan guru. Rencananya Kemendikbud akan memberikan subsidi kuota internet untuk siswa dan guru maupun mahasiswa dan dosen selama empat bulan yakni September hingga Desember 2020.
Duar! Kasus Covid-19 di Klaten Meledak 27 Sehari, Terbanyak Wonosari
Berikut adalah kuota internet gratis untuk guru dan pelajar:
Kuota internet gratis 35 GB untuk siswa per bulan Kuota internet gratis 42 GB untuk guru per bulan Kuota internet gratis 50 GB untuk mahasiswa per bulan Kuota internet gratis 50 GB untuk dosen per bulan
Duh, Persentase Kematian Covid-19 Indonesia di Atas Rata-rata Dunia
Sekolah yang berada di zona kuning dan hijau, yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka juga diminta untuk mengisi daftar isian di dapodik sehingga Kemendikbud mengetahui berapa banyak sekolah yang melakukan tatap muka dan berapa banyak yang belum tatap muka.
"Saya kira ini penting. Mohon segera ditindaklanjuti, sudah ada surat Pak Dirjennya," katanya.
Siap-Siap! Masyarakat Risiko Tinggi Covid-19 di Solo Bakal Diuji Swab
Kemendikbud mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,9 triliun yang diperuntukkan untuk subsidi kuota Internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen, serta meningkatkan jumlah penerima tunjangan profesi.