news
Langganan

Ini Puisi Gus Miftah yang Dinilai Melecehkan Ustaz Khalid Basalamah - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Abu Nadzib  - Espos.id News  -  Selasa, 22 Februari 2022 - 19:16 WIB

ESPOS.ID - Gus Miftah saat membacakan puisi dalam pentas wayang kulit dengan dalang Ki Warseno Slank, Jumat (18/2/2022). (IG @gusmiftah)

Esposin, SOLO — Pengasuh Ponpes Ora Aji Sleman, D.I. Yogyakarta Gus Miftah mendapat sorotan setelah menggelar pentas wayang kulit yang dinilai mempersekusi Ustaz Khalid Basalamah.

Dalang Ki Warseno Slank yang digandeng Gus Miftah disomasi sejumlah orang karena mementaskan wayang kulit bertema Khalid Basalamah yang dinilai melanggar SARA.

Advertisement

Sorotan terhadap Gus Miftah tertuju pada puisinya yang dibacakan dalam pentas wayang kulit tersebut.  Puisi itu dinilai mengandung muatan pelecehan terhadap kelompok muslim yang lain, khususnya Ustaz Khalid Basalamah.

Baca Juga: Pentaskan Khalid Basalamah, Dalang Ki Warseno Slank Disomasi

Berikut puisi lengkap Gus Miftah dalam pentas wayang yang dinilai melecehkan Ustaz Khalid Basalamah:

Advertisement

Sigra milir..sang gethek si naga bajul..

Wah... Begitu pandai iblis itu menyematkan imamah dan jubah

Dengan warna putih, seakan begitu suci tanpa noda, dengan menghitamkan yang lainnya

Haruskah kuda lumping diganti dengan unta lumping?

Advertisement

Haruskah gamelan diganti dengan rebana?

Pohon kelapa diganti dengan pohon kurma?

Dan haruskah nama nabi Sulaiman diganti karena mirip kata kata Jawa?

Betapa luas iblis itu menghamparkan hijab dari kekerdilan otaknya hingga menutupi sinar matahari junjungan kita, sebagai nabi alam semesta bukan nabi orang Arab saja

Advertisement

Haruskah wayang diganti film film tentang cerita agama produk asing, yang membiayai setiap jengkal pergerakan dan pemberontakan atas nama agama.

Kamu siapa?

Aku tahu jenggotmu panjang tapi belum tua,

Wajar tak tahu budaya dan tatakrama,

Advertisement

Baca Juga: PDIP Jawa Barat Kritik Keras Ustaz Khalid Basalamah Soal Wayang

Bagiku lebih nyaman dengan blangkon atau iket dari taplak meja, sebagai penutup kepala, wujud kerendahan dan ketwadlu'anku belaka,

karena jubah, imamah dan jenggot panjang adalah penampilan bendara atau raja

sedang aku hanyalah hamba jelata, tak pantas dengan pakaian bendara dan raja

Karena pintu syurga kini hanya tersisa dan terbuka bagi yang tawadlu' hatinya

Sigra milir sang gethek si naga bajul....

Advertisement

Baca Juga: Gus Miftah Kritik Keras Pria yang Tendang Sajen di Gunung Semeru

Seperti diberitakan, sejumlah orang yang mengatasnamakan Komunitas Pecinta Wayang Kulit Anti Penghinaan Kebudayaan Indonesia (KOMPAK ANTI PKI) melayangkan somasi kepada dalang kondang Ki Warseno Slank atas pementasan wayang kulit di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman pada Jumat (18/2/2022) malam lalu.

Ki Warseno Slank yang pentas bersama pengasuh Ponpes Ora Aji Gus Miftah dan seniman Yati Pesek dinilai mementaskan wayang yang menyinggung SARA.

Pentas wayang kulit tersebut diduga sebagai balasan atas potongan video ceramah Ustaz Khalid Basalamah yang menyebut wayang haram dan sebaiknya dimusnahkan.

Ceramah Khalid Basalamah itu sebenarnya sudah terjadi lebih dari empat tahun lalu namun potongan videonya baru viral beberapa hari lalu.

Baca Juga: Profil Sandy Tumiwa, Sosok Artis Pelapor Ustaz Khalid Basalamah

Somasi ditandatangani Muhammad Taufiq, dr. Boby Faisal, Gunawan MN, Mahmud, Taufan Hakim, Mayasari, Siti Arifatusshaliha, Prabaswara Kinanthi Daradasih, Rizki Hafis, Nael Tiano, Dyah Liestriningsih, dan Annisa Romadhonia.

Muhammad Taufiq mengatakan, aksi pementasan wayang kulit yang didalangi Warseno mengandung makna personifikasi dan diduga melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan," kata Taufiq kepada Esposin.

Baca Juga: Bareskrim Polri Akui Terima Laporan Terkait Ustaz Khalid Basalamah

Selain itu, kata dia, Warseno juga bisa dijerat dengan Pasal 28 UU ITE. "Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dffujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,ras, dan antargolongan (SARA)," katanya.

Ia meminta Warseno Slank yang bernama lengkap Ir. Warseno Hariodarsono untuk segera, memberikan tanggapan atas somasi yang mereka layangkan.

"Bisa dengan hadir secara langsung ke alamat kantor kami di Gedung Abdul Djalil, JI. Monginsidi, Nomor 52, Banjarsari, Surakarta, atau bisa memberikan konfirmasi ke nomor kontak kantor kami di (0271) 2931011 atau ke nomor 08122961011," katanya.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif