news
Langganan

Ini Prosedur Permohonan Keringanan Cicilan Kredit ke Perbankan: Tak Semua Bisa! - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Nugroho Meidinata  - Espos.id News  -  Senin, 30 Maret 2020 - 10:17 WIB

ESPOS.ID - Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Esposin, SOLO -- Sebagai dampak wabah virus corona, Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan memberikan keringanan cicilan kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Keringanan tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan kredit selama satu tahun ke depan serta menurunkan bunga kredit bagi UMKM akibat pandemi virus corona.

Advertisement

Sejalan dengan perintah Presiden Jokowi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan yang menyebutkan bahwa tidak semua nasabah bisa mendapatkan keringanan cicilan kredit.

Hanya nasabah yang bergerak di bidang UMKM yang terdampak wabah virus corona dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar. Beberapa di antaranya pekerja informal, berpenghasilan harian, UMKM dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Penerbangan Bandara Adi Soemarmo Solo Bertambah, Nam Air Buka 4 Rute ke Luar Jawa

Advertisement

Adapun cara mengajukan keringanan cicilan kredit atau dikenal dengan restrukturisasi terdiri atas tiga poin, sebagaimana diinformasikan OJK melalui akun Instagramnya, @ojkindonesia, Jumat (27/3/2020).

Tanam Durian Bagor, Desa Randulanang Klaten Bakal Kembangkan Agrowisata

1. Mengajukan permohonan resktrukturisasi ke bank/leasing yang dapat disampaikan secara daring atau online dan bisa melalui call center. 2. Bank/leasing melakukan pengecekan antara lain, apakah debitur termasuk yang terrdampak langsung atau tidak langsung, riwayat pembayaran pokok/bunga, dll. 3. Bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dan diskusi dengan debitur untuk menentukan bentuk keringanan.

Keren! Pemain Persis Solo Ini Galang Donasi untuk Pembelian APD Bagi Tim Medis

Ada Debt Collector, Laporkan!

Dalam pengajuan keringanan cicilan kredit ini, pihak OJK mengimbau agar pihak bank/leasing dengan debitur untuk meminimalkan pertemuan tatap muka. Alangkah baiknya, prosedurnya dilakukan secara daring atau pun sambungan telepon.
Advertisement

Penggerebekan Kades di Wonogiri Dipimpin Suami Sang Selingkuhan, Begini Kronologinya

Pada kesempatan yang sama, OJK berpesan agar debitur selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing serta tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoaks. Selain itu, jika ada penagih utang menghampiri debitur, pihak nasabah bisa melaporkannya ke OJK melalui sambungan telepon di nomor 157 atau WhatsApp (WA) 081-157-157-157 serta bisa melalui email konsumen@ojk.go.id.

Pakar Matematika UNS Solo: Wabah Corona di Indonesia Bisa Berhenti dalam 100 Hari, Jika...

 

Advertisement

Advertisement

Lihat postingan ini di Instagram

Advertisement

 

Sobat OJK, untuk yang ingin mengajukan keringanan pembiayaan ikuti informasi resmi dari Bank/Leasing secara online ya, tanpa perlu datang langsung. ? ? Jaga kesehatanmu dengan #DiRumahAja ?? ? #OJK? #OJKIndonesia? #Keuangan? #DiRumahAja? #BersamaLawanCorona

Sebuah kiriman dibagikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia) pada

Advertisement
Ginanjar Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif