news
Langganan

Ini Profil 5 Hakim Agung MA yang Ngobral Diskon Vonis Sambo dkk - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Nizar Fachri Rabbani  - Espos.id News  -  Rabu, 9 Agustus 2023 - 11:37 WIB

ESPOS.ID - Suhadi, Hakim Agung yangg menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. (Istimewa)

Esposin, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menggemparkan publik setelah mengobral diskon hukuman untuk empat terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Yang paling heboh adalah pengurangan hukuman tersangka utama Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Advertisement

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023) petang, putusan dihasilkan dalam sidang tertutup yang dipimpin hakim agung, Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.

Dua dari lima hakim agung yakni Jupriyadi dan Desnayeti tidak sepakat dengan pengurangan hukuman terhadap keempat terpidana.

Berikut profil keempat hakim agung dalam sidang kasasi Ferdy Sambo dkk.

1. Suhadi

Suhadi merupakan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Advertisement

Pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), 19 September 1953 dilantik menjadi Hakim Agung pada 9 November 2011.

Dia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tanggal 9 Oktober 2018 menggantikan posisi Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Suhadi memperoleh gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada 1978, dan gelar magister ilmu hukum dari Universitas STIH IBLAM pada 2002.

Gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas Padjajaran Bandung 2015.

Advertisement

Hingga saat ini, Suhadi menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.

Suhadi adalah hakim yang dikenal kerap menjatuhkan hukuman mati. Dalam perkara korupsi, dia juga dikenal keras.

Suhadi pernah menjadi ketua majelis yang mengubah hukuman Ketua DPRD Jawa Bara Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty, dari lepas menjadi 10 tahun penjara dalam kasus penipuan SPBU dan pencucian uang.

Saat bersama Artdijo Alkostar, Suhadi menjatuhkan hukuman mati kepada 5 gembong narkoba yang menyelundupkan 800 kg sabu.

Advertisement

Mereka adalah Wong Chi Ping, Ahmad Salim Wijaya, Cheung Hon Ming, Siu Cheuk Fung, dan Tam Siu Liung.

2. Suharto

Hakim Agung Suharto merupakan hakim agung dari kamar pidana yang juga menjabat sebaga juru bicara Mahkamah Agung.

Suharto menggantikan Andi Samsan Nganro yang memasuki masa purnatugas pada awal 2023. Suharto merupakan hakim agung yang mulai memakai toga emas sejak 2021.

Dia menjadi hakim agung setelah 4 kali ikut seleksi. Sebelum menjadi hakim agung, Suharto menjabat Panitera Muda Pidana MA.

Dia dikenal publik saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suharto meraih S1 dari Fakultas Hukum Universitas Jember.

3. Jupriyadi

Jupriyadi dilantik sebagai hakim agung pada 19 Oktober 2021 bersama dengan Suharto dan Yohanes Priyana.
Advertisement

Jabatan sebelumnya adalah Panitera Muda Perkara Pidana Khusus Kepaniteraan Mahkamah Agung. Jupriyadi adalah satu dari lima hakim yang menangani kasus kontroversial penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok divonis dua tahun penjara, hukuman yang lebih berat dari yang dituntut oleh Jaksa.

4. Desnayeti

Hakim Agung Desnayeti menjadi hakim agung kamar pidana MA setelah dilantik 11 Maret 2013.

Dia sebelumnya menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Padang.

Baru-baru ini majelis hakim kasasi yang diketuai Desnayeti bersama anggota Hakim Agung Tama Ulinta dan Hakim Agung Yohanes Priyana memotong vonis bandar narkoba Heri Fadli dari 17 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara pada 7 Agustus 2023.

Bersama Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana, Desnayeti mengubah hukuman Tinus menjadi hukuman mati pada 27 September 2022.

Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob bernama Kusdarmanto yang menembak mati tiga pengawal mobil uang pada 2009 di Magelang, Jawa Tengah.

5. Yohanes Priyana

Yohanes Priyana dilantik menjadi hakim agung bersamaan dengan Suharto dan Jupriyadi pada 19 Oktober 2021.
Advertisement

Sebelum menjadi hakim agung, Yohanes adalah hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak. Yohanes diketahui pernah mengubah hukuman penjara seumur hidup Yustinus Tanaem alias Tinus. Yusintus diadili karena kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Profil 5 Hakim MA yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup"

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif