by Abu Nadzib - Espos.id News - Kamis, 6 Oktober 2022 - 21:08 WIB
Esposin, MALANG – Enam orang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 131 suporter Aremania seusai laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Keenam tersangka tersebut berasal dari sipil sebanyak tiga orang dan sisanya dari Polri.
Mereka dijerat Pasal 359 jo Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa melayang serta Pasal 103 ayat 1 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Berikut peran keenam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang.
Berikut peran keenam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang.
Verifikasi terakhir yang dilakukan di Stadion Kanjuruhan terjadi pada 2020 di mana saat itu terdapat sejumlah perbaikan yang harus dilakukan.
Namun hingga menjelang tragedi Kanjuruhan, perbaikan itu tidak pernah dilakukan.
"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka. Kami melakukan olah TKP. Berdasarkan pendalaman ditemukan PT LIB selaku penyelenggara tidak memverifikasi Stadion Kanjuruhan sebelum liga bergulir. Verfikasi terakhir tahun 2020 dan ada catatan yang harusnya dipenuhi terkait keselamatan. Dan di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan hanya menggunakan hasil tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022) malam, seperti dikutip Esposin dari Breaking News KompasTV.
Ia juga orang yang bertanggung jawab mencetak tiket sebanyak 42.000 lembar padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya 38.000 tempat duduk.
"Ditemukan fakta penonton hampir 42.00. Dari panitia tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana Pasal 8 Regulasi Keselamatan PSSI Tahun 2021. Saudara AH tidak membuat dokumen tentang kondisi stadion dan tidak membuat panduan keselamatan," lanjut Kapolri.
Dan yang fatal, ia memerintahkan petugas penjaga gerbang tribune pergi saat terjadinya kerusuhan padahal saat itu kondisi gerbang belum terbuka penuh.
"Yang bersangkutan tidak membuat dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan, memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, seharusnya steward di situ dan membuka gerbang 15 menit sebelum pertandingan berakhir," ujar Kapolri.
Menurut Kapolri, Kompol Wahyu sebenarnya sudah tahu tentang regulasi FIFA yang melarang penggunaan gas air mata untuk mengendalikan suporter rusuh.
"Yang bersangkutan tahu tahu terkait adanya aturan FIFA tentang gas air mata namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," kata Kapolri.
"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata, karenanya ikut ditetapkan sebagai tersangka sebagai penanggung jawab pasukan," imbuh Kapolri.
Baca Juga: Direktur PT LIB dan 3 Komandan Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan