by Aghniya Fitrisna Damartiasari - Espos.id News - Rabu, 7 September 2022 - 18:55 WIB
Esposin, SOLO -- Indonesia memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang salah satu pasal mengatur tentang hukum tindak pidana perjudian, yakni pasal 303. Berikut ini Esposin rangkumkan isi pasal 303.
Beberapa waktu lalu pernah mencuat isu konsorsium 303 di tengah proses investigasi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga dilakukan lima orang tersangka, salah satunya mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Isu konsorsium 303 itu santer di masyarakat hingga membuat Polri turun tangan.
Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, meminta jajaranya menindak tegas peredaran narkoba dan perjudian maupun segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Jenderal bintang empat itu menyebutkan telah lama mengeluarkan perintah pemberantasan tindak pidana perjudian. Mantan Kabareskrim Polri itu juga menegaskan tidak akan menoleransi apabila ada pejabat Polri yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Jenderal bintang empat itu menyebutkan telah lama mengeluarkan perintah pemberantasan tindak pidana perjudian. Mantan Kabareskrim Polri itu juga menegaskan tidak akan menoleransi apabila ada pejabat Polri yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Sigit juga meminta seluruh jajaran berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Menurut dia, hal itu dilakukan guna menjaga marwah institusi Polri untuk menjadi lebih baik dan meraih kembali kepercayaan publik.
Baca Juga : Tegas, Kementerian Kominfo Putus Akses Ratusan Ribu Konten Judi Online
“Kalau tidak ada, berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi. Saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri, kepada institusi, sesegera mungkin,” pesan Sigit.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah memutus 566.332 akses situs judi online sejak tahun 2018 hingga kini. Pemutusan akses dilakukan dengan menghimpun laporan dan keluhan masyarakat maupun patroli siber yang telah terkoneksi dengan sistem pengawas situs internet negatif.
Hal ini bukan satu-satunya jalan yang ditempuh. Seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat diharap bersinergi memberantas perjudian. Secara hukum, aktivitas perjudian serta hukuman bagi para pelaku telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303.
Seperti dikutip Esposin dari mkri.id pada Minggu (28/8/2022), isi Pasal 303 KUHP adalah sebagai berikut:
Baca Juga : Tindak Tegas Perjudian, Kapolri: yang Tidak Sanggup Angkat Tangan
Sedangkan pada Pasal 303 bis ayat (1) dan ayat (2) KUHP berisikan sebagai berikut:
Berdasarkan uraian isi pasal 303 di atas, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk dapat menghindari perjudian. Selain itu, hukuman untuk para pelaku diharapkan dapat memberi efek jera.