news
Langganan

Ini Dasar Jasa Pendidikan Dikenai Pajak... - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Anissa Putri  - Espos.id News  -  Jumat, 11 Juni 2021 - 05:40 WIB

ESPOS.ID - Sejumlah seniman menyelesaikan pembuatan bola dunia (globe) taktual untuk tuna netra di rumah produksi Niaga Teknik di Jl. Sugeng Jeroni, Yogyakarta, Kamis (26/12/2013). Bola dunia taktual bertekstur dan dilengkapi dengan indeks berhuruf braile tersebut diciptakan untuk mempermudah proses belajar mengajar bagi siswa sekolah luar biasa dan sekolah yang memiliki siswa tunanetra. Globe tersebut diciptakan dari hasil kerjasama Pusat Sumber Pendidikan Inklusif Provinsi DIY dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan sejumlah seniman di Yogykarta. (Harian Jogja-Desi Suryanto)

Esposin, JAKARTA — Pemerintah merevisi UU No. 6/1983. Perubahannya akan menyebabkan jasa pendidikan bisa dikenai pajak pertambahan nilai atau PPN.

Padahal sebelumnya, jasa pendidikan seperti sekolah tidak dikenai pajak dikarenakan masuk kategori jasa bebas PPN. Adapun rencana pengenaan ini tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Advertisement

Sebelumnya isi ketentuan ayat (3) Pasal 4A sebagai berikut:

Baca Juga: Cermati Surat Dubes Arab Saudi!

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: a. jasa pelayanan kesehatan medis; b. jasa pelayanan sosial; c. jasa pengiriman surat dengan perangko; d. jasa keuangan; e. jasa asuransi; f. jasa keagamaan; g. jasa pendidikan;

Draf RUU Revisi

Dalam draf RUU Revisi tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Ketentuan ayat (3) Pasal 4A diubah, sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut menjadi:
Advertisement

Baca Juga: Simak Kelebihan Iphone 6s!

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. dihapus; b. dihapus; c. dihapus; d. dihapus; e. dihapus; f. jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah; g. dihapus;

Advertisement

Jasa pendidikan yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga bimbel.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif