by Sri Sumi Handayani - Espos.id News - Selasa, 8 Februari 2022 - 10:43 WIB
Esposin, SOLO -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, salah satunya menentukan wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali yang mulai berlaku pada Selasa (8/2/2022) hingga satu pekan ke depan, Senin (14/2/2022).
Inmendagri No.9/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu dikeluarkan di Jakarta pada Senin (7/2/2022) dan ditandatangani Mendagri.
Baca Juga : Pemerintah Lanjutkan PPKM Level II di DKI Jakarta
Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali mengacu Inmendagri terbaru:
Baca Juga : Omicron Kian Ganas, Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali
Baca Juga : PPKM Kembali Diperpanjang, Klaten Masih Level 2
"Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi," tulis Inmendagari tersebut.