by Setyo Aji Harjanto - Espos.id News - Kamis, 25 November 2021 - 14:36 WIB
Esposin, JAKARTA -- Pemerintah menghibahkan aset sitaan obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berupa tanah seluas 426.605 meter persegi atau senilai Rp492,2 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan tujuh kementerian/lembaga.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Menko Polhukam, Mahfud Md., menghadiri acara penandatanganan perjanjian hibah BLBI di Jakarta, Kamis (25/11/2021). "Hak tagih negara mencapai Rp110,45 triliun. Jadi kalau hari ini baru setengah triliun (rupiah), masih jauh banget. Masih banyak yang harus dikerjakan," kata Sri Mulyani seperti dilansir Antara, Kamis.
Baca Juga : Ramai-Ramai Berburu Emas, Ratusan Orang Mengeruk Sungai Amazon
Di sisi lain, Menko Polhukam, Mahfud Md, mengingatkan setiap penerima hibah aset negara wajib mengelola sesuai tujuan awal dan tidak boleh terlantar bahkan dipindahtangankan.
Dilansir dari Bisnis.com, Kamis (25/11/2021), berikut ini daftar aset eks BLBI yang diserahkan pemerintah pusat kepada penerima hibah:
Baca Juga : 18 Adegan Gambarkan Pembunuhan Teman Karib oleh Jagoan Kampung Klaten
Baca Juga : Ini 7 Kementerian dan 1 Pemkot Terima Hibah Sitaan BLBI Rp492,2 Miliar
h. Tanah dan bangunan di Kota Jakarta Pusat seluas 1.107 m2 kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk asrama program pendidikan kader ulama internasional Masjid Istiqlal. i. Tanah di Kota Lhokseumawe seluas 2.274 m2 kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk gedung kantor. j. Tanah dan bangunan di Kota Bandar Lampung seluas 482 m2 kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk gedung kantor. k. Tanah dan bangunan di Kota Jakarta Barat seluas 613 m2 kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk gedung arsip. l. Dua bidang tanah di Kabupaten Lampung Selatan seluas total 115.000 m2 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk pemenuhan sarana kantor, markas komando, dan mess asrama.