by Demis Rizky Gosta Jibi Bisnis - Espos.id News - Selasa, 13 Agustus 2013 - 19:45 WIB
Esposin, JAKARTA — Warga Indonesia mulai Rabu (14/8/2013) besok diwajibkan mengibarkan bendera merah-putih selama lima hari untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-68 Republik Indonesia.
Kewajiban itu diatur dalam Pedoman Peringatan HUT RI yang diterbitkan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Sesuai ketentuan itu, masyarakat, instansi pemerintah, dan lembaga swasta diwajibkan mengibarkan bendera merah-putih pada Rabu-Minggu (14-18/8/2013).
Laman resmi Sekretariat Kabinet memaparkan pemerintah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memilih stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi sebagai tema peringatan HUT ke-68 RI. Tema itu disajikan sebagai seruan, "Mari Kita Jaga Stabilitas Politik dan Pertumbuhan Ekonomi Kita Guna Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.”
Pemerintah menjadwalkan acara peringatan Hari Kemerdekaan Selasa-Minggu (13-18/8/2013). Rangkaian acara peringatan HUT RI itu akan diakhiri dengan gelar seni dan pawai kebudayaan di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Selain di ibu kota negara, saat ini di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sibuk mempersiapkan peringatan Hari Kemerdekaan.