news
Langganan

HUKUMAN MATI : Eksekusi Mati Warga Vietnam di Boyolali Diduga di Mako Brimob - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Irsyam Faiz Hijriah Al Wakhidah Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Sabtu, 17 Januari 2015 - 18:59 WIB

ESPOS.ID - Pengguna jalan melintas di depan Rutan Boyolali menjelang eksekusi terpidana mati Tran Thi Bich Hanh, Sabtu (17/1/2015). (Muhammad Irsyam Faiz/JIBI/Solopos)

Hukuman mati terpidana kasus narkoba asal Vietnam Tran Thi Bich Han, dilangsungkan di Boyolali, Minggu (18/1/2015) dini hari.

Esposin, BOYOLALI — Hukuman mati Tran Thi Bich Han, terpidana kasus narkoba asal Vietnam dilajkukan di Boyolali, Minggu (18/1/2015) dini hari nanti.

Advertisement

Diperkirakan lokasi eksekusi mati tersebut dilangsungkan di Mako Brimob Boyolali. Hingga Sabtu (17/1/2015) pukul 18.50 WIB, anggota polisi dari Polda Jateng sudah berada di Mako Brimob Boyolali.

Kawasan Mako Brimob Boyolali berada jauh dari permukiman warga. Mako Brimob berada di Gunung Kendil, Kecamatan Mojosongo Boyolali.

Sementara itu,  mantan Kuasa Hukum Tran Thi Bich Hahn, Joko Mardiyanto, mengaku sudah tidak pernah berkomunikasi lagi dengan terpidana mati asal Vietnam itu divonis mati.

Advertisement

“Wah, sejak Tran Thi Bich Hahn itu dipindah ke LP Bulu di Semarang, saya sudah tidak pernah berkomunikasi lagi,” kata Joko, saat dihubungi Esposin, Jumat (16/1).

Bahkan saat ini menjelang eksekusi mati, Joko sudah tidak bisa berkomunikasi lagi dengan terpidana.

“Mungkin setelah itu ada penunjukkan penasehat hukum di Semarang. Tapi saya tidak tahu kelanjutannya seperti apa,” imbuh dia.

Advertisement

Menanggapi rencana eksekusi mati terhadap mantan kliennya, Joko juga mengaku tidak tahu persis. Dia menyebutkan bahwa saat vonis di PN 2011 lalu, terpidana sudah menyatakan menerima vonis tersebut.

“Ya mau bagaimana lagi, dulu saat divonis mati, saya sampaikan kepada yang bersangkutan melalui juru bahasanya bahwa masih ada upaya banding dan kasasi untuk mengurangi hukuman. Tapi dia malah menerima vonis mati itu,” papar Joko.

Joko tidak tahu keputusan menerima vonis mati apakah hanya emosi sesaat yang sedang dialami terpidana atau ada faktor lain.

Advertisement
Rini Yustiningsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif