by Ashari Purwo Jibi Bisnis - Espos.id News - Kamis, 30 April 2015 - 05:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- DPR berencana akan menghapus hukuman mati dalam rumusan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyusul polemik baik di dalam maupun luar negeri.
Anggota Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, mengatakan muncul pertimbangan agar DPR mengusulkan penghapusan hukuman mati. “Kami di Komisi III DPR akan mewacanakan persoalan itu ke masyarakat,” katanya saat dihubungi, Rabu (29/4).
Selanjutnya, papar Desmond, pembahasan akan dilanjutkan sesuai dengan masukan-masukan itu. “Dengan demikian, yang setuju alasan dan konteksnya apa, serta yang tidak setuju alasannya apa, akan dibahas selanjutnya.”
Selain itu, paparnya, sorotan internasional juga akan menjadi perhatian. “Namun demikian, DPR akan menerapkan hukum secara tegas dan jelas. Walau menyakitkan, pemerintah harus on the track menerapkan hukum itu,” katanya.