by John Oktaveri Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 19 Juli 2017 - 15:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Eddy, menyatakan DPR belum menerima berkas pengajuan pembahasan Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dari pemerintah. Artinya, hingga kini DPR belum memulai pembahasan perppu tersebut.
Pernyataan itu merupakan bantahan atas pernyataan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang sebelumnya menyebutkan pihaknya telah menerima berkas dokumen tersebut. “Sampai kemarin [Selasa, 18/7/2017] sore kami belum menerima [pengajuan pembahasan] Perppu itu [tentang Ormas],” ujarnya, Rabu (19/7/2017).
Dia dimintai komentarnya terkait status badan hukum resmi dicabut/dibubarkanya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Rabu (19/7/2017). “Jadi, bagaimana kami (DPR) mau membahasnya (Peppu) baik melalui Pansus atau Komisi II,” ujar Lukman.
Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa apapun hasil keputusan pembahasan ditolak atau tidaknya Perppu No. 2/2017 untuk perubahan UU No. 17/2013 tersebut tidak akan berlaku surut bagi satu keputusan hukum yang dikeluarkan Pemerintah setelah dibubarkannya HTI. Baca juga: Kemenkumham Cabut Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia.
Namun, dia mengungkapkan penyesalannya atas pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebelumnya bahwa pencabutan badan hukum alias pembubaran HTI menunggu pembahasan Perppu 2/2017 oleh Parlemen. “Hal itu membuat blunder kebijakan Perppu 2/2017 karena menafikan kegentingan atau syarat darurat sebuah Perppu,” ujarnya.