by David Kurniawan Jibi Harian Jogja - Espos.id News - Minggu, 22 Juni 2014 - 05:37 WIB
Harianregional.com, GUNUNGKIDUL-Pengurusan administrasi kependudukan di Gunungmbirakidul rencananya akan digratiskan. Saat ini anggota DPRD Gunungkidul sedang membahas rancangan peraturan daerah pencabutan Peraturan Daerah No 18/2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Ketua Panitia Khusus VIII DPRD Gunungkidul, Sutarpan mengakui bila perda yang berlaku saat ini tentang retribusi administrasi kependudukan tidak relevan lagi. Karenanya, perda tersebut harus segera dicabut dan diganti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang No 24/2013 tentang Administrasi kependudukan yang disahkan pada 26 November 2013 menjelaskan bahwa setiap pengurusan administrasi kependudukan mulai dari kartu keluarga, KTP, Akta (kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian) atau akta pengakuan anak digratiskan. Sebelum undang-undang ini diberlakukan hanya percetakan KTP yang digratiskan.
“Kami masih mendalami isi dari Raperda itu. Namun, secara prinsip setuju agar perda tersebut dicabut,” kata Sutarpan kepada Harianregional.com, Jumat (20/6/2014).
Rencananya, Senin (23/6/2014), Pansus VIII melakukan pertemuan dengan pemerintah untuk membahas lebih jauh isi raperda itu. Apalagi, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi bila peraturan dalam undang-undang No 24/2013 tentang administrasi kependudukan harus segera dilaksanakan.
Sekretaris Dinas Kependudukan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul Virgilio Soriano menegaskan nantinya, seluruh pencatatan administrasi kependudukan digratiskan. Syaratnya, masyarakat yang melakukan pengurusan tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan.
“Sejak 3 Februari lalu sudah dilakukan sosialisasi terkait pembebasan biaya kepengurusan dokumen kependudukan. Mulai dengan pemasangan spanduk atau sosalisasi langsung ke tingkat pemerintah desa,” kata dia.
Dia menegaskan, apabila ada oknum pegawai pemerintahan termasuk perangkat desa melakukan pungutan dipersilakan melapor. Pasalnya, pelaku bisa dipidana dengan acaman hukuman 6 tahun penjara, atau denda Rp75 juta.
“Silahkan laporkan, dan bila terbukti kami akan menindak dengan tegas,” seru dia.