news
Langganan

HMPS HKI UIN Raden Mas Said Surakarta Bahas Revitalisasi Hukum Isbat Nikah - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Brand Content  - Espos.id News  -  Jumat, 8 Maret 2024 - 11:08 WIB

ESPOS.ID - HMPS HKI Kabinet Nirwasita UIN Raden Mas Said Surakarta menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional dengan tema Revitalisasi Hukum Dalam Menyikapi Isbat Nikah Atas Dasar Nikah Siri. (Istimewa)

Esposin, SUKOHARJO-Pada Rabu (6/3/2024) Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMPS HKI) Kabinet Nirwasita periode tahun 2024  menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional dengan tema Revitalisasi Hukum Dalam Menyikapi Isbat Nikah Atas Dasar Nikah Siri yang dilaksanakan di Graha UIN Raden Mas Said Surakarta.

Kegiatan seminar nasional kali ini dihadiri oleh Wakil Dekan 3 Fakultas Syariah Dr. Fairuz Sabiq, M.S.I.; Koordinator Prodi Hukum Keluarga Islam Seno Aros Sasmito, M.H.; Pembina HMPS HKI, pengurus Himpunan Mahasiswa Prodi HKI periode tahun 2024, Moderator Ahmad Fathul Rohman, S.H.; Pemateri Ustaz Nanang Zainul Arifin dan Acep Sugiri, S.Ag., M.Ag., tamu undangan, dan 170 peserta offline–online.

Advertisement

Tujuan penyelengaraan kegiatan seminar nasional ini adalah untuk menjawab, menganalisis serta memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana perspektif hukum positif dan Islam dalam menyikapi isbat nikah atas dasar nikah siri sehingga mendapat pengetahuan baru dan komprehensif untuk menjawab permasalahan yang muncul mengenai bidang hukum keluarga dewasa.

Kegiatan seminar nasional membahas isbat nikah yang diadakan HMPS HKI UIN Raden Mas Said Surakarta ini dilaksanakan selama satu hari yang dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Permulaan kegiatan seminar nasional ini dipandu oleh saudara Ridwan dan saudari Alfi selaku MC non-formal yang kemudian diserahkan kepada saudara Ova dan saudari Ravelina yang bertindak sebagai MC formal untuk memulai acara inti seminar nasional. Acara inti dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh  Muhammad Aqna Abdul Matin yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan oleh ketua pelaksana Andika Shohibul, ketua HMPS HKI kabinet Nirwasita Dimas Mukhammad, Koordinator Prodi Hukum Keluarga Islam Seno Aros Sasmito, M.H., dan Wakil Dekan 3 Fakultas Syariah Dr. Fairuz Sabiq, M.S.I.

Peserta dan pemateri seminar nasional Revitalisasi Hukum Dalam Menyikapi Isbat Nikah Atas Dasar Nikah Siri berfoto bersama di Graha UIN Raden Mas Said Surakarta. (Istimewa)
Advertisement

Setelahnya dilanjutkan dengan pembacaan doa dipimpin Maliki dan juga hiburan berupa penampilan pencak silat oleh Afrizal. Memasuki acara pemaparan materi, saudara Ova dan saudari Ravelina selaku MC formal menyerahkan estafet acara kepada Ahmad Fathul Rohman, S.H. untuk memandu jalannya acara selanjutnya.

Pemaparan materi pertama seminar UIN Raden Mas Said diisi oleh Acep Sugiri, S. Ag., M.Ag. yang membahas isbat nikah dalam perspektif hukum positif. Dalam pemaparannya,  Dia menjelaskan banyak pertimbangan hakim sebelum memutuskan suatu perkara dipengadilan, termasuk juga dalam hal ini yang pastinya tidak mudah untuk diloloskan atau dikabulkan.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ust. Nanang Zainul Arifin yang membahas isbat nikah dalam perspektif Islam. Di sela-sela pemaparan materi, Ustaz Zainul mengatakan,"Dalam Islam tidak ada istilah isbat nikah. Kalau sudah terpenuhi syarat dan rukun maka pernikahannya akan sah. Namun untuk taat administrasi juga untuk mendapatkan kekuatan hukum maka isbat nikah ini boleh atau perlu dilakukan mengingat kemaslahatannya.”

Advertisement

Setelah pemaparan materi dari dua narasumber, terdapat sesi tanya jawab untuk peserta yang pada kesempatan kali ini mengajukan dua sampai empat pertanyaan kepada pemateri. Kemudian acara dilanjutkan dengan foto bersama dan penyerahan cinderamata untuk pemateri.

 
Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif