by Ashari Purwo Jibi Bisnis - Espos.id News - Kamis, 21 Agustus 2014 - 20:25 WIB
Habiburohman, salah seorang anggota tim kuasa hukum pemohon kecewa lantaran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempermasalahkan norma baru yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). "Lembaga seperti KPU membuat norma baru yang sudah diatur dalam UU," katanya saat jeda sidang, Kamis (21/8/2014).
Norma baru yang dibuat KPU adalah memperbolehkan pemilih memilih salah satu pasangan calon dengan identitas lain di luar ketentuan, misalnya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK). "Ini sangat mengecewakan."
Dalam konteks ini, jelasnya, MK yang tidak mempersoalkan hal tersebut justru hanya membuat catatan terkait adanya norma baru tersebut. "Dengan itu, kami tidak tahu sejauh mana penyimpangan dilakukan jika norma baru itu tidak dipermasalahkan," katanya.
Namun Maqdir Ismail, kuasa hukum pemohon lainnya, masih enggan berkomentar banyak. "Kita tunggu saja. Sidang masih berlangsung," tegasnya saat jeda sidang.
Sementara itu, kubu termohon dalam hal ini KPU, juga menolak untuk berkomentar. "Saya belum berani berkomentar. Kita akan ikuti sampai putusan. Sidang masih berlangsung," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat jeda sidang.