by Redaksi - Espos.id News - Rabu, 8 September 2010 - 08:58 WIB
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir mengatakan Gayus disidang atas dua tindak pidana yang dilakukannya. “Perkara pajak yang melibatkan dua atasan Gayus dan tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada penyidik,” kata dia.
Dalam perkara mafia pajak, Gayus dijerat bersama Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu. “Melakukan penelitian materi keberatan dan berwenang untuk mengurangi, menghapus, menambah sanksi terkait permohonan keberatan wajib pajak,” ujar Babul.
Sedang dalam perkara kedua, kata dia, Gayus dijerat dalam tindak pidana korupsi berupa memberikan sesuatu kepada penyidik Mabes Polri. ”Berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya,” kata dia. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan delapan tersangka selain Gayus yang saat ini masih menjalani proses persidangan.
Gayus dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3, 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 13, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 22 jo Pasal 28 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengagendakan pembacaan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Gayus terhadap jaksa. Gayus menggugat jaksa lantaran masa penahanan Gayus tak diperpanjang sejak 12 Agustus 2010 yang lalu, sehingga menurut undang-undang Gayus seharusnya bebas. vivanews/rif