news
Langganan

HARGA KAYU: Pelaku Industri Kehutanan Butuh Kepastian Harga Patokan Kayu

by Surya Mahendra Saputra Jibi Bisnis Indonesia  - Espos.id News  -  Senin, 9 Juli 2012 - 15:03 WIB

ESPOS.ID - Suasana sebuah industri mebel di kawasan Gilingan, Solo, beberapa waktu lalu. Pelaku industri kehutanan membutuhkan kepastian perhitungan harga patokan kayu melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 59/1998 yang mengatur harga jual rata-rata tertimbang di pasar domestik maupun internasional. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

JAKARTA - Pelaku industri kehutanan membutuhkan kepastian perhitungan harga patokan kayu melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 59/1998 yang mengatur harga jual rata-rata tertimbang di pasar domestik maupun internasional.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Purwadi Soeprihanto mengungkapkan ketetapan proses perhitungan harga patokan kayu akan memberikan insentif untuk pengusaha dalam meningkatkan kinerja industri. Menurut Purwadi, APHI telah merekomendasikan sejumlah usulan termasuk penetapan harga patokan kayu untuk perhitungan provisi sumberdaya hutan (PSDH) yang mengacu pada harga beli di hutan alam. Dia menilai pengusaha akan menerima kenaikan harga dengan pertimbangan wajar.

Advertisement

“Kenaikan harga harus mengacu pada dasar yang dipakai terutama perubahan pasal 3 PP 59/1998. Proses revisi sedang berjalan, semoga segera diterbitkan,” katanya kepada Bisnis.com hari ini. Purwadi mengingatkan kenaikan harga patokan kayu yang mengikuti harga industri akan sangat memukul daya saing bisnis pengusahaan hutan dan industri berbasis kayu secara keseluruhan. Menurutnya, orientasi perubahan harga di tingkat industri perlu dihindari karena akan berdampak pada besaran pembayaran PSDH sebesar 10% untuk kayu dari hutan alam dan 5% untuk kayu dari hutan tanaman.

Selain itu, imbuh Purwadi, minat investasi pada hutan tanaman akan semakin redup. Purwadi memprediksi pasokan bahan baku kayu bagi industri pengolahan akan terganggu apabila pemerintah mengabaikan rekomendasi pelaku industri. “Kenaikan harga yang tidak wajar berpotensi menambah unit produksi bisnis pengusahaan hutan yang berhenti beroperasi,” ujarnya.

Advertisement

Penetapan harga patokan kayu selama ini selama ini diimplementasikan sesuai peraturan pemerintah tentang PNBP yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 59/1998. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengakui harga patokan kayu perlu direvisi guna mereduksi potensi kerugian negara. Selain itu, Kemendag akan merangkul surveyor independen untuk memonitor harga kayu yang lebih rasional dan objektif.

Menurut Gunaryo, pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan sejumlah Kementerian dan stakeholder terkait terutama Kementerian Kehutanan untuk menetapkan harga patokan yang paling ideal. Kenaikan harga patokan kayu dibutuhkan untuk menyesuaikan tarikan harga sumber daya hutan dengan negara-negara lain. “Sebenarnya Kemendag tidak ingin mengubah harga patokan kayu. Namun, harga yang ada dalam peraturan yang lama itu sudah tidak sesuai dengan kondisi harga yang ada di lapangan,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Kata Kunci : Harga Kayu Patokan Harga
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif