news
Langganan

Hakim tolak permohonan praperadilan Misbakhun - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Redaksi  - Espos.id News  -  Rabu, 2 Juni 2010 - 14:55 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Jakarta--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan politisi PKS, Mukhamad Misbakhun. Dengan demikian, penangkapan dan penahanan Misbakhun dinyatakan sah menurut hukum.

Hal tersebut ditegaskan Hakim Tunggal Artha Theresia saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (2/6). "Pengadilan Negeri berpendapat penangkapan pemohon sebagaimana surat perintah nomor SP.Kap/69/IV/2010/Dit II Eksus dan penahanan pemohon sebagaimana surat perintah nomor SP.Han/R/29/IV/2010/Dit II Eksus adalah sah menurut hukum," ucapnya.

Advertisement

Dengan demikian, lanjut Artha, tuntutan pemohon harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar RP 5.000," tegas Artha.

Misbakhun dan kuasa hukum mengajukan permohonan prarperadilan atas penangkapan dan penahanan oleh Mabes Polri. Penangkapan dan penahanan Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu dinilai tidak sah. Bukti tindak pidana yang dituduhkan kepada Misbakhun merupakan bukti yang jelas-jelas bersifat perdata.

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Tutut Indrawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Misbakhun
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif