by Redaksi - Espos.id News - Rabu, 29 September 2010 - 12:18 WIB
Jakarta--Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dalam sidang praperadilan Gayus Tambunan. Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera melanjutkan persidangan.
"Memperhatikan pasal 156 ayat 1 dan 2 KUHAP serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan. Pertama, mengadili, menolak keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan," ujar Ketua Majelis Hakim, Albertina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Rabu (29/9).
Dalam pertimbangannya, hakim menimbang bahwa keberatan tim kuasa hukum yang menyatakan dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, serta dakwaan error in persona, adalah tidak beralasan.
"Sehingga harus ditolak. Menimbang bahwa keberatan tim kuasa hukum terdakwa ditolak, maka persidangan harus dilanjutkan," kata Albertina.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Gayus mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. JPU menjerat Gayus dengan empat dakwaan sekaligus atas dua perkara, yakni perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak dan perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.
dtc/tiw