Esposin, JAKARTA -- Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi melalui Muassasah Asia Tenggara mengeluarkan surat edaran tentang waktu yang dilarang bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jumrah.
Waktu yang dilarang bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jumrah yang menjadi salah satu wajib haji yakni pada 10 Zulhijah dengan larangan melontar jamarat dari pukul 06.00 s.d. 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS); 11 Zulhijah dari pukul 14.00 s.d. 18.00 WAS; dan 12 Zulhijah dari pukul 10.30 s.d. 14.00 WAS.
Berdasarkan edaran tersebut, Daker Makkah mengeluarkan maklumat terkait waktu larangan melontar jamarat bagi jamaah haji Indonesia tertanggal 6 Agustus 2017.
Maklumat ditujukan kepada seluruh Kepala Seksi dan Kepala Sektor Daker Makkah agar informasi seputar larangan ini bisa segera disosialisasikan kepada jamaah haji Indonesia.
Kepala Daker Makkah Nasrullah Jasam dalam maklumatnya mengatakan komitmen mematuhi larangan waktu melontar ini penting demi kelancaran bersama dan untuk menghindari kemacetan akibat penumpukan jamaah.
"Jemaah haji Indonesi agar memperhatikan dan menaati jadwal waktu melontar jumrah," tulis dia seperti dirilis Kemenag, Selasa (15/8/2017).
Kepada PPIH Arab Saudi, Nasrullah, meminta agar waktu larangan ini disosialisasikan sehingga bisa dipahami dan ditaati oleh seluruh jemaah haji Indonesia.