by Septina Arifiani Jibi Solopos.com - Espos.id News - Rabu, 18 Mei 2016 - 00:10 WIB
Haji 2016 mulai bisa dilunasi pada 19 Mei.
Esposin, JAKARTA – Setelah terbitnya Kepres No 21 Tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437 H / 2016 M pada Jum’at (13/5/2016) lalu yang ditandatangani Presiden Jokowi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, calon jemaah haji sudah bisa melakukan pelunasan biaya haji Tahap I dimulai pada 19 Mei 2016.
“Pelunasan biaya Haji Tahap I bisa dilakukan pada 19 Mei hingga 10 Juni 2016. Sedang pelunasan Tahap II, dimulai pada 20 s.d. 30 Juni 2016,” terang Menag saat Konferensi Pers tentang Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler di Operational Room, Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta, Selasa (17/5/2016) sore.
Ikut mendampingi Menag, Dirjen PHU Abdul Djamil dan sejumlah pejabat eselon II dan III Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Diterangkan Menag, berdasarkan Kepres, besaran rata-rata BPIH adalah Rp 34.641.304,00 atau setara US$2.585 dengan asumsi nilai tukar Rupiah terhadap US$ adalah 13.400.
“Jika dibanding dengan tahun kemarin, rata-rata BPIH mengalami penurunan US$132 [Rp1,7 juta]. Tahun kemarin BIPH kita sebesar US$2.717 [Rp36,1 juta],” ujar Menag sebagaimana dilansir Kemenag.go.id.
Menag menyatakan, tahun 2016 ini, pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang Rupiah sesuai amanat UU No 07 Tahun 2011 tentang mata uang dan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI.
“Kita mempunyai 12 embarkasi yang di setiap embarkasi ada sedikit perbedaan biaya BPIH. Kuota haji kita sama dengan tahun kemarin. Untuk kuota haji reguler tahun ini seluruhnya berjumlah 155.200 jemaah,” terang Menag.