news
Langganan

Guru Besar UGM Karna Wijaya Dapat Sanksi karena Ejek Ade Armando - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Rabu, 3 Agustus 2022 - 18:22 WIB

ESPOS.ID - Guru Besar UGM Prof Karna Wijaya (Istimewa)

Esposin, JOGJAKARTA — Salah satu guru besar di Universitas Gajah Mada (UGM) Karna Wijaya mendapat sanksi kode etik terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial dalam kasus pengeroyokan Ade Armando.

Sanksi terhadap Karna Wijaya itu tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1843/UN 1.P/KPT/DSDM/2022, yang ditandatangani Rektor UGM Ova Emilia pada 19 Juli 2022.

Advertisement

"Sanksi etik dalam Keputusan Rektor ini telah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Universitas (Gadjah Mada) melalui Keputusan Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022," kata Ova Emilia melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Rabu (3/8/2022).

Ova menjelaskan sanksi etik itu mewajibkan Karna Wijaya menyampaikan permintaan maaf secara tertulis melalui media massa arus utama nasional, paling lambat 14 hari sejak Keputusan Rektor di atas berlaku.

Advertisement

Ova menjelaskan sanksi etik itu mewajibkan Karna Wijaya menyampaikan permintaan maaf secara tertulis melalui media massa arus utama nasional, paling lambat 14 hari sejak Keputusan Rektor di atas berlaku.

Baca Juga: Ade Armando Beri Kesaksian di Sidang Kasus Pengeroyokan Dirinya

Dia juga meminta Guru Besar Fakultas Matematikan dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UGM itu tidak mengulangi lagi perbuatan tercela serupa.

Advertisement

"Yang bersangkutan juga akan mengikuti program pembinaan pegawai yang dilaksanakan oleh Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UGM. Jika nanti terbukti tidak melaksanakan sanksi etik sebagaimana tersebut, maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat," tegasnya.

Baca Juga: Buntut Ejek Ade Armando di Medsos, Guru Besar UGM Terancam Kena Sanksi

Dewan Kehormatan UGM juga merekomendasikan hukuman disiplin tingkat sedang kepada Karna Wijaya sehingga Ova Emilia memutuskan pemeriksaan disiplin yang bersangkutan ditangani tim pemeriksa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Advertisement

"Proses pengusulan dan pendampingan pemeriksaan disiplin tersebut akan difasilitasi oleh UGM dalam hal ini Direktorat SDM," tambahnya seperti dikutip Esposin dari Antara.

Sebelumnya, akun media sosial Facebook bernama Karna Wijaya, pada 18 April 2022, juga dilaporkan oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman dan hasutan secara daring.

Baca Juga: Ejek Ade Armando di Medsos, Dosen UGM Karna Wijaya Minta Maaf

Advertisement

Guntur Romli mengungkapkan akun media sosial tersebut memuat foto dirinya, istrinya, dan sejumlah pegiat media sosial, seperti Eko Kuntadhi, Deny Siregar, hingga Ade Armando, dengan narasi 'satu per satu dicicil massa'.

Dia mengatakan akun media sosial tersebut juga menuliskan komentar dengan kata-kata "disembelih" dan "dibedil".

Dia menilai komentar tersebut sebagai sebuah ancaman serius sehingga perlu dilaporkan ke pihak berwajib. Akun media sosial tersebut juga mengunggah foto Ade Armando yang disilang.

Baca Juga: Tersangka Ketiga Kasus Pengeroyokan Ade Armando Ditangkap di Tangsel

"Yang isinya satu per satu dicicil massa dan di situ ada foto Ade Armando yang disilang. Jadi artinya, kalau saya pahami, ini kan kayak target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya," ujar Guntur Romli.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif