news
Langganan

Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Bandung Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas

by Anshary Madya Sukma  - Espos.id News  -  Senin, 8 Juli 2024 - 12:16 WIB

ESPOS.ID - Pendukung menunjukkan stiker dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). (Antara/Novrian Arbi)

Esposin, JAKARTA — Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) telah mengabulkan gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan atas penetapan tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dengan demikian, surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah oleh PN Bandung.

Advertisement

"Surat ketetapan [tersangka] nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung, Senin (8/7/2024), dilansir Bisnis.com.

Selanjutnya, Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta melepaskannya dari tahanan.

Advertisement

Selanjutnya, Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta melepaskannya dari tahanan.

"Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri meringkus Pegi pada Selasa (21/5/2024).

Advertisement

Adapun, Polda Jabar juga menetapkan Pegi sebagai DPO tunggal dan menghapus dua buron lainnya seperti Dani dan Andi. Sebab, terdapat sejumlah keterangan yang berbeda terkait jumlah DPO dalam kasus ini.

"Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata 2 nama yang disebutkan selama in itu hanyalah asal-asalan. Jadi tidak ada tersangka lain," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan kepada wartawan dikutip, Senin (27/5/2024).

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Pegi Setiawan Bebas, Usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Bandung"

Advertisement

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif