by Redaksi - Espos.id News - Rabu, 12 Januari 2011 - 16:42 WIB
"Hari ini Gayus diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (13/1)
Gayus dikenai pasal 266 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pemalsuan dokumen.
Gayus Tambunan telah diizinkan majelis hakim untuk diperiksa oleh polisi. "Sampai saat ini, pemeriksaan masih berlangsung," ujar Boy.
Boy menuturkan, asal uang pembuatan paspor Gayus senilai Rp 900 juta masih dikembangkan. "Ini lagi diperiksa," kata dia.
Apa Gayus dikonfrontir dengan A? "Hal seperti itu dimungkinkan," jawab Boy.
Gayus Tambunan diketahui membuat paspor Sony Laksono dengan bantuan sindikat calo. Gayus membuat paspor pada Juli 2010 saat ia masih berada di tahanan dengan biaya nyaris Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Gayus menyandang status tersangka penyuapan pada Kompol Iwan dkk, penjaga Rutan Mako Brimob Kepala Dua. Dia juga menjadi terdakwa kasus korupsi dan mafia hukum. dtc/tya