by Redaksi - Espos.id News - Rabu, 9 November 2011 - 10:17 WIB
Jakarta(Esposin)--Penerapan peraturan maskapai yang delay empat jam dikenai denda Rp 300.000 ditunda 1 Januari 2012.
Penundaan ini dilakukan menunggu kesiapan dari maskapai dan asuransi.
"Peraturan denda itu ditunda sampai 31 Desember 2011. Jadi pelaksanaannya mulai 1 Januari 2012," ujar Kapuskom Kemenhub Bambang S Ervan, Rabu (9/11/2011).
Menurut Bambang, peraturan itu seharusnya berlaku pada hari ini, 9 November 2011. Namun penerapan kebijakan itu ditunda hingga ada kesiapan dari maskapai dan asuransi.
"Menunggu kesiapan dari maskapai dan asuransi," kata Bambang tanpa merinci kesiapan maskapai dan asuransi tersebut.
Pada 8 Agustus 2011 telah diteken Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara yang salah satu peraturannya mengharuskan maskapai yang terlambat lebih dari empat jam membayar ganti rugi Rp 300.000 kepada penumpang. Peraturan itu berlaku tiga bulan setelah ditandatangani.
(detik.com/tiw)