news
Langganan

Ganjar Usul Penghasilan PNS Dipotong 50% Selama Pandemi Covid-19 - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Imam Yuda Saputra  - Espos.id News  -  Jumat, 1 Mei 2020 - 14:12 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Semarangpos.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengusulkan agar penghasilan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dipotong 50% selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Usulan itu disampaikan Gubernur Ganjar saat mengikuti rapat terbatas tentang Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2020, Kamis (30/4/2020).

Advertisement

Hai PNS, Tak Ada Cuti Nikah Selama Corona Mewabah!

Musrenbangnas yang juga diikuti Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, jajaran menteri kabinet, dan sejumlah kepala daerah itu digelar secara daring.

“Saya minta ke pemerintah pusat agar seluruh pegawai kita minimal yang grade-nya di atas atau sudah menduduki jabatan, pendapatannya dipotong 50%. Pendapatan, bukan gaji,” kata Ganjar.

Advertisement

Pemotongan itu, lanjut Ganjar dirasa penting guna menunjukkan sensitivitas pegawai pemerintah kepada masyarakat. Mengingat saat ini, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan akibat terdampak pandemi Covid-19.

28 PNS Positif Corona Akan Dapat Santunan dari Pemerintah

Penghasilan PNS Diusulkan Dipotong

Para buruh di-PHK, pekerja informal tidak bisa bekerja dan banyak lagi masyarakat yang mengalami kesulitan akibat pandemi ini. Mari kita ikut peduli, kita saat ini semua sedang dalam masa kesulitan,” imbuhnya.

Pemotongan pendapatan ASN di tengah wabah Covid-19, lanjut Ganjar juga dapat meringankan beban negara. Apalagi, kondisi ekonomi Indonesia yang masih belum menentu dan tidak dapat diperhitungkan.

Advertisement

"Gambarannya masih buram, ekonomi kita masih buram. Maka kalau itu [penghasilan PNS] dipotong minimal 50%, maka bisa menunjukkan sensitivitas dan anggarannya bisa dialokasikan untuk menyelamatkan masyarakat kecil yang membutuhkan,” imbuhnya.

Gara-Gara Corona, THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Tak Cair

Ganjar menambahkan usulan pemotongan penghasilan itu tidak diperuntukkan bagi seluruh PNS. Pemotongan hanya diperuntukan bagi PNS golongan III ke atas. “Yang harus dipotong saya kira yang sudah golongan III ke atas. Apalagi, mereka yang sudah menempati jabatan penting. Saya minta usulan itu benar-benar dipertimbangkan,” tegasnya.

Advertisement
Jafar Sodiq Assegaf - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif