news
Langganan

Gaji Anggota TNI: Terendah Rp1 Jutaan, Terus Jenderal Berapa? - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ginanjar Saputra  - Espos.id News  -  Rabu, 6 April 2022 - 12:52 WIB

ESPOS.ID - Prajurit Kopassus TNI AD mengikuti apel peringatan HUT Ke-67 Kopassus di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019). (Antara/Sigid Kurniawan)

Esposin, SOLO Tak sedikit masyarakat yang penasaran dengan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Banyak pula yang bertanya-tanya tentang perbedaan pendapatan antara TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Sebenarnya, pendapatan pokok yang diterima anggota TNI AD, TNI AL, dan TNI AU sama. Yang membedakan pendapatan pokok mereka adalah di pangkat dan masa kerja.

Advertisement

Baca Juga: Pendaftaran Bintara Polisi Dibuka, Gaji Mulai dari Rp2 Jutaan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28/2001 Tentang Perauturan Gaji Anggota TNI, gaji pokok terendah yang diterima tentara ada di angka Rp1.643.500. Pendapatan pokok dengan nilai tersebut diterima anggota TNI dengan pangkat prajurit dua kelasi dua dengan masa kerja nol tahun.

Yang tertinggi, dengan pangkat jenderal di TNI AD, laksamana di TNI AL, dan marsekal di TNI AU, pendapatan pokok yang diterima antara Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800. Rentang pendapatan itu dibedakan berdasarkan masa kerja.

Advertisement

Baca Juga: Pertamax Naik Jadi Rp12.500, Gaji Karyawan Pertamina Capai Rp60 Juta

Tentu pendapatan dengan nilai tersebut belum termasuk tunjangan lainnya. Pendapatan total yang didapatkan para tentara bisa lebih dari gaji pokok jika ditotal dengan tunjangan.

Berikut gaji pokok yang diterima anggota TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, berdasarkan PP No. 16/2019 yang diunduh dari laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (6/4/2022):

Golongan I (Tamtama), Terendah Masa Kerja 0 Tahun-Tertinggi Masa Kerja 28 Tahun

Golongan II (Bintara), Terendah Masa Kerja 0 Tahun-Tertinggi Masa Kerja 32 Tahun

Golongan III (Perwira Pertama), Terendah Masa Kerja 0 Tahun-Tertinggi Masa Kerja 32 Tahun

Golongan IV, (Perwira Menengah) Terendah Masa Kerja 0 Tahun-Tertinggi Masa Kerja 32 Tahun

Golongan IV Perwira Tinggi

Advertisement
Advertisement
Ginanjar Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif