by Jibi Solopos Antara R. Rekotomo - Espos.id News - Senin, 29 September 2014 - 22:00 WIB
Mustofa (kedua dari kiri), tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Diponegoro Semarang Ina Winarni, menjalani reka ulang kasus tersebut di lokasi kejadian di Perumahan Graha Estetika, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/9/2014). Polisi meminta tersangka memeragakan 17 adegan dalam reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi pada 9 September 2014 lalu itu. Mustofa dijerat polisi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.