news
Langganan

Fantastis! Ini Gaji CPNS Pemprov DKI Jakarta Setelah Diangkat - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nugroho Meidinata  - Espos.id News  -  Rabu, 27 November 2019 - 21:51 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi tes pada seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). (Antara-Umarul Faruq)

Esposin, JAKARTA -- Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah usai. Setelah ditutup pada Selasa, (26/11/2019) malam, jumlah pendaftar CPNS Pemprov DKI Jakarta rupanya menjadi salah satu instansi dengan pelamar terbanyak.

Data yang dihimpun Esposin dari akun Facebook milik Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyebutkan jumlah pendaftar di Pemprov DKI Jakarta sebanyak 50.582. Bahkan, Pemprov DKI Jakarta menjadi enam instansi teratas yang diminati oleh pendaftar.

Advertisement

Ningsih Tinampi Salahkan Korban Pemerkosaan, Komnas Perempuan Buka Suara

Dengan peminat yang besar, berapa gaji yang didapatkan CPNS jika nanti diangkat jadi PNS?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dengan menjadi PNS di Pemprov DKI Jakarta dipastikan akan mendapatkan stabilitas ekonomi, kepastian gaji yang cukup, kemudahan peluang belajar, dan hidup yang layak.

Advertisement

Luthfi Pembawa Bendera Saat Demo STM Diperkarakan karena Lempar Batu

"Apa menariknya bekerja [jadi PNS] ke Jakarta? Yang paling utama adalah stabilitas, kepastian gaji yang cukup baik. kemudahan peluang belajar, dan hidup layak. Di Jakarta ini sebuah kota kalau seorang PNS meski junior dia bisa punya ide langsung dieksekusi," ungkap Anies Baswedan dalam Mata Najwa yang ditayangkan Trans7, Rabu (27/11/2019) malam.

Lebih lanjut, Anies Baswedan juga membeberkan gaji yang akan diperoleh CPNS. Pada tahun pertama, CPNS lulusan Strata 1 (S1) akan mendapatkan gaji Rp6,9 juta per bulan. Namun, setelah setahun dan diangkat menjadi PNS, mereka bisa mendapatkan gaji hingga Rp19 juta tergantung kinerjanya.

Advertisement

Wonogiri Beri Internet Tanpa Kuota Rp25.000/Bulan, Daerah Lain Kapan?

"Kalau S1, CPNS [akan dapat] Rp6,9 juta THP [take home pay]. Setahun setelah CPNS, gaji pokok Rp2,5 juta, TKD [tunjangan kinerja daerah] Rp17 juta, THP Rp19 juta," beber Anies.

Namun, Anies Baswedan mengatakan untuk TKD tergantung kinerja setiap PNS.

Senat Akademik UGM: Ada Kesamaan Disertasi Rektor Unnes & Skripsi Mahasiswa

"TKD itu tidak [selalu] maksimal 100 persen, maksimal Rp17 juta. Tetapi, jika bekerja dengan baik, dia [PNS] tidak akan kalah dengan swasta," tandasnya.

Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : CPNS 2019 Anies Baswedan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif