by Newswire - Espos.id News - Minggu, 14 Agustus 2022 - 10:01 WIB
Esposin, JAKARTA -- Kronologi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J dibunuh dengan cara ditembak atas perintah atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu masih samar.
Banyak versi yang simpang siur terkait kronologi peristiwa berdarah itu. Salah satunya adalah yang diceritakan oleh Muhammad Burhanuddin, mantan pengacara tersangka kasus penembakan, Bharada E.
Dia menyebut berdasarkan kesaksian Bharada E, Brigadir J sempat dijambak oleh Ferdy Sambo sebelum akhirnya ditembak mati.
"Pada saat di TKP, mereka berempat yaitu FS, RR, RE, dan KM sudah ada di dalam. Ricky kemudian disuruh memanggil Brigadir J," lanjut Burhanuddin dikutip dari Youtube Indonesia Lawyers Club, Sabtu (13/8/2022).
"Pada saat di TKP, mereka berempat yaitu FS, RR, RE, dan KM sudah ada di dalam. Ricky kemudian disuruh memanggil Brigadir J," lanjut Burhanuddin dikutip dari Youtube Indonesia Lawyers Club, Sabtu (13/8/2022).
Setelah Brigadir J berada di lokasi kejadian perkara di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan, dia dipaksa berjongkok oleh Ferdy Sambo.
Baca juga : Eks-Pengacara Bharada E Bongkar Kronologi Brigadir J Ditembak
"Si bos itu katanya menjambak rambutnya, lalu diperintah Bharada E untuk menembak. 'Woi tembak, tembak, tembak',” ujarnya.
Burhanuddin menambahkan, pokok permasalahan yang memicu pembunuhan itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Dia menyebut terjadi pertengkaran antara mendiang Brigadir J dengan Bripka RR yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana.
"Pokok masalahnya ada di Magelang. Ada pertengkaran antara Ricky sama almarhum, begitu ditanya apa masalahnya, keduanya tidak ingin menyampaikannya ke Bharada. Katanya tidak usah ikut campur," terang Burhanuddin.
Baca juga : Mobil di Garasi Ferdy Sambo Apa Saja, Bikin Penasaran
Setibanya di Jakarta, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, memerintahkan Bripka R mengamankan senjata milik Brigadir J.
Burhanuddin menduga hal itu dilakukan untuk mencegah pembalasan yang mungkin dilakukan Brigadir J sebelum akhirnya ditembak mati.
Akan tetapi, belakangan Bareskrim Polri menyebut tidak terjadi pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang dilakukan mendiang Brigadir J.
Jangankan melecehkan, semua saksi yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri menyatakan Brigadir J tidak berada di dalam rumah Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebelum ditembak.
Baca juga : Kisah LPSK Diberi Uang dalam Amplop oleh Ferdy Sambo
Sang ajudan mantan Kadiv Propam Polri itu baru masuk setelah dipanggil oleh atasannya yang ternyata untuk dibunuh.
“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto di Jakarta, seperti dikutip Esposin dari Antara, Sabtu (13/8/2022).
Karena fakta itulah akhirnya Bareskrim Polri menyimpulkan laporan pelecehan seksual terhadap Putri Sambo itu bohong belaka.
Bahkan, Bareskrim mengkategorikan apa yang dilakukan Ferdy Sambo dan istrinya itu sebagia upaya penghalangan penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir J.