by Feni Freycinetia Fitriani - Espos.id News - Kamis, 31 Desember 2020 - 02:30 WIB
Esposin, JAKARTA — Anggota Fraksi Gerindra DPR Fadli Zon murka atas keputusan pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo membubarkan atau melarang Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan. Menurutnya pembubaran FPI adalah pembunuhan demokrasi di Indonesia.
Pernyataan tersebut diungkapkan Fadli Zon melalui akun Twitter pribadi miliknya @Fadlizon beberapa saat setelah pengumuman pembubaran FPI oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang disiarkan secara langsung di televisi nasional. "Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi," tulis akun Twitter @fadlizon seperti dikutip Bisnis, Rabu (30/12/2020).
Kata Fengsui Kendaraan di Depan Rumah Pengaruhi Energi Positif
Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi.
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) December 30, 2020
Warganet juga mememinta agar Fadli Zon dapat membantu FPI untuk menggugat keputusan pemerintah di pengadilan atau membuat aksi nyata.
"Bung @fadlizon kami tahu betul cuitan2 sdra yg sllu berisi kepedulian dn kprihatinan trhdp ketidakadilan dn kezdholiman yg dialami bngsa ini,saat ini rakyat butuh tindakkan NYATA dr Bung @fadlizon ..sbg anggota DPR tunjukan aksi nyata saudara,bukan skedar CUITAN.." tulis akun Twitter @reydzan_adla.
Kantong Kering, Pria dari Balikpapan Nekat Menyeberang Laut Pakai Galon
Keputusan pelarangan FPI berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 83 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. "Melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karen FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Mahfud mengatakan bahwa FPI sudah tidak memiliki legal standing, dan apabila terdapat sebuah organisasi yang mengatasnamakan FPI maka harus ditolak. "Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada, harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada. terhitung hari ini," lanjut Mahfud.
https://www.youtube.com/watch?v=N9W-419SU_U
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos