by Anik Sulistyawati Jibi Solopos Newswire - Espos.id News - Rabu, 15 Juni 2016 - 11:45 WIB
Esposin, JAKARTA - Pengacara Jessica, Andi Josoef membacakan eksepsi kliennya. Eksepsi ini langsung menjawab dakwaan yang dibacakan jaksa. Sejumlah hal disampaikan perempuan pengacara Jessica itu.
"Natrium yang disebutkan jaksa itu tidak pernah dijelaskan di mana dibeli, didapatkan di mana, disimpan di mana. Apa bentukanya, cair atau bubuk?" terang Andi dalam persidangan di PN Jakpus, seperti dilansir detikcom, Rabu (15/6/2016).
Sidang ini bergaendakan pembacaan dakwaan atas Jessica terkait kasus pembunuhan Mirna. Jessica diancama pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP.
"Karena hal-hal itu, berkas Jessica sampai ditolak jaksa sampai lima kali," sambung Andi. Berkas Jessica dari pihak kepolisian ini memang ditolak jaksa berkali-kali sebelum akhirnya dinyatakan lengkap.
Dalam eksepsi tersebut juga dijelaskan, Jessica tidak mungkin merencanakan pembunuhan terhadap Mirna. Alasan membunuh karena sakit dinilai tidak masuk akal. Mengingat Jessica baru kali pertama berkunjung lokasi kejadian yaitu kafe Oliver.
Penasihat hukum Jessica juga menyebut Jessica sebagai korban pemberitaan dan opini publik yang terlanjur menyudutkannya.