news
Langganan

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Newswire  - Espos.id News  -  Senin, 29 Juli 2024 - 14:59 WIB

ESPOS.ID - Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Esposin, JAkARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (29/7/2024) kembali memeriksa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan alias WS sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).

"Betul, saksi WS hadir dan dimintai keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dikabarkan Antara.

Advertisement

Namun, Tessa belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang didalami penyidik karena proses pemeriksaan masih berjalan.

Ini merupakan kali kedua Wahyu Setiawan diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana sebagai penerima suap

Advertisement

Ini merupakan kali kedua Wahyu Setiawan diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana sebagai penerima suap

Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Advertisement

Wahyu Setiawan saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Pada 23 Juli 2024, KPK mengumumkan telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).

"Hari ini, KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Advertisement

Tessa mengatakan pencekalan dilakukan karena kelima orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam pencarian dan penyidikan tersangka HM.

Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut juga mengungkapkan beberapa di antara pihak yang dicegah tersebut telah diperiksa oleh penyidik KPK.

Advertisement

"Pencekalan ini tentunya menggunakan dasar sprindik suap untuk tersangka HM," ujar Tessa.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif