by Newswire - Espos.id News - Jumat, 16 September 2022 - 21:14 WIB
Esposin, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidddiqie menyatakan Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa menjadi wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Alasannya, karena konstitusi tidak membolehkan.
Menurut Jimly, presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-undang Dasar 1945.
Ia menjelaskan, Pasal 7 UUD 1945 mengatur Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ia menjelaskan, Pasal 7 UUD 1945 mengatur Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca Juga: Jokowi Jawab Isu Jadi Cawapres Prabowo: Saya Tidak Mau!
Sedangkan Pasal 8 ayat (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyebut ramainya wacana mengenai ia diusulkan menjadi calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 bukan berasal dari dirinya.
Baca Juga: Din Syamsuddin Minta Juru Bicara MK Dicopot Gegara Bicara Cawapres 2024
"Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih," kata Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut setelah polemik wacana presiden dua periode yaitu Joko Widodo bisa menjadi calon wakil presiden yang ramai di media massa.
"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?" lanjut Presiden.
Baca Juga: Partai Gerindra Bicara Opsi Jokowi Jadi Calon Wapres Prabowo di Pilpres 2024
Perbincangan soal Presiden Jokowi menjadi cawapres bergulir setelah pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres.
Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode. Namun tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono.
Baca Juga: Survei: Airlangga Capres Teratas jika Dipasangkan dengan Ganjar atau Anies
Namun MK lalu menyebut pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.
Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK.