by Newswire - Espos.id News - Selasa, 14 Juni 2022 - 20:46 WIB
Esposin, KENDARI – Eks Bupati Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara, La Ode Arusani diturunkan dari pesawat Wings Air Nomor IW-1307, Selasa (14/6/2022), akibat bercanda soal bom di dalam pesawat.
Kejadian tersebut berlangsung di Bandara Betoambari Baubau saat pesawat hendak bertolak menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Namun kasus bercanda soal bom itu tidak diproses hukum setelah La Ode menandatangani pernyataan minta maaf.
Perencana Ahli Pertama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Betoambari Baubau, La Rano, mengatakan pihaknya hanya bisa memberikan hukuman berupa tidak memberangkatkan Arusani pada hari itu.
Perencana Ahli Pertama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Betoambari Baubau, La Rano, mengatakan pihaknya hanya bisa memberikan hukuman berupa tidak memberangkatkan Arusani pada hari itu.
Baca Juga: Mengaku Bawa Bom, Bule Maroko Ditangkap di Bandara Adisutjipto
Terlebih, pihak maskapai Wings Air juga tidak membuat pengaduan.
Baca Juga: Jangan Bercanda Bom di Pesawat, Ini Ancaman Hukumannya
Atas heboh guyon bom Arusani itu, kata dia, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya calon penumpang pesawat agar jangan pernah bercanda soal bom di bandara, baik saat di terminal tempat pemeriksaan maupun dalam pesawat.
"Pada prinsipnya kami tidak akan berangkatkan, kalau ada yang mengadu pasti akan diproses hukum," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, setelah gagal berangkat melalui Bandara Betoambari, mantan Bupati Buton Selatan yang juga Ketua PDIP daerah itu menggunakan jalur lain menyeberang ke Kota Kendari pada hari itu juga.
"Jadi pada saat penumpang masuk ke kabin pesawat (boarding) penerbangan IW-1307 terdapat satu penumpang laki-laki menyampaikan jika terdapat bom pada tas (barang bawaannya) setelah ditanya oleh pramugari," katanya seperti dikutip Esposin dari Antara.
Baca Juga: Haram Bercanda Bom di Pesawat
Mendengar hal itu, pramugari yang bertugas kemudian berkoordinasi bersama pilot dan petugas keamanan atau aviation security (avsec). Berdasarkan interogasi awal, penumpang mengaku hanya bercanda.
Meski begitu, lanjut dia, penumpang tersebut tidak diikutkan pada penerbangan tersebut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Ia juga mengatakan untuk memastikan keselamatan dan keamanan seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi dicek ulang dan hasilnya tidak ditemukan barang atau benda dimaksud.
Baca Juga: Ngaku Bawa Bom, Penumpang Bandara Adi Soemarmo Solo Diserahkan ke Polisi
Menurut dia, penerbangan Wings Air Nomor IW-1307 itu berangkat membawa empat awak pesawat dan 71 penumpang pada Selasa (14/6/2022).
Pesawat mengudara pukul 09.52 Wita dan mendarat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada pukul 10.48 Wita.
Atas insiden itu, pihaknya mewajibkan seluruh penumpang jangan pernah bercanda mengenai bom. Sebab menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.
Baca Juga: Solopos Hari Ini: Candaan Soal Bom Berbuah Sanksi Berlapis
Sementara itu, Airport Manager Wings Air Baubau, Komang Astawa, mengarahkan awak media untuk menggali informasi lebih dalam ke manajemen Wings Air pusat.
"Kejadian itu tidak menghambat penerbangan, semua sesuai SOP (standar operasional prosedur). Kalau untuk mem-blacklist terhadap penumpang bersangkutan, itu tergantung pusat. Lebih jelasnya nanti tanyakan ke Wings Air pusat," kata Komang di Bandara Betoambari.
Ia mengatakan dalam penyelesaiannya itu pihaknya sudah meminta keterangan dan menyerahkan perkara itu ke pihak berwenang.