by Akhirul Anwar Jibi Bisnis Antara - Espos.id News - Senin, 17 November 2014 - 08:30 WIB
"Pada awalnya saya kira server-nya ada di Indonesia, namun ternyata di Belanda. Jika demikian maka ada kepentingan luar yang bermain pada e-KTP ini," ujar Deddy di Jakarta, Minggu (16/11/2014).
Server adalah semacam tempat penyimpanan data elektronik. Data e-KTP, sambung dia, sangat penting dan berharga bagi bangsa Indonesia, meskipun masih banyak penduduk yang datanya bermasalah atau belum terdata.
"Dengan dasar apa pun, kalau server-nya berada di negara lain, sama saja menjual seluruh data bangsa ini ke asing," kata dia.
"Dengan dasar apa pun, kalau server-nya berada di negara lain, sama saja menjual seluruh data bangsa ini ke asing," kata dia.
Data kependudukan adalah data dasar terpenting di sebuah negara. Data kelahiran, agama, pendidikan, alamat, nomor induk kependudukan, dan yang terpenting sidik jari.
"Semua ini adalah data prinsipil kita. Buat apa kita hidup, kalau kerahasiaan data kita sudah tidak ada? Pihak asing akan sangat mudah memetakan kondisi demografi kita, dan yang terpenting e-KTP sudah tidak aman lagi," jelas dia.
Grand design dari e-KTP adalah menjadi kartu identitas tunggal untuk semua sektor.
"Posisi server di luar negeri ini bisa membuat siapa pun di luar sana bermain dengan data kependudukan kita. Tidak ada gunanya lagi kita melanjutkan program e-KTP ini," cetus dia.
Di tempat terpisah, anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), Rumadi Ahmad, khawatir terjadi kebocoran data penduduk karena server e-KTP ada di negara lain.
"Server tersebut rentan diakses pihak lain untuk berbagai kepentingan," kata Rumadi dalam siaran pers, Sabtu (15/11), seperti dikutip dari tempo.co.
Rumadi menyatakan terkejut ketika mendengar pernyataan Mendagri ihwal server yang dipakai untuk e-KTP adalah milik negara lain.
"Maka itu, Komisi Informasi mendukung moratorium e-KTP untuk memastikan keamanan data kependudukan," ujarnya.
"Ini mengkhawatirkan, karena mengancam pertahanan bangsa. Data kependudukan merupakan data pribadi. Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi kebenaran dan kerahasiaannya," ujar dia.