by Newswire - Espos.id News - Senin, 27 September 2021 - 03:37 WIB
Esposin, TULUNGAGUNG — Sedikitnya 150 hakim di Jawa Timur diadukan ke Komisi Yudisial karena melanggar kode etik.
Jumlah ini terbanyak kedua setelah DKI Jakarta.
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan pihaknya menelusuri aduan-aduan tersebut.
Baca Juga: Eksploitasi Anak, Dulu Bocah Silver kini Bayi Silver
Baca Juga: Eksploitasi Anak, Dulu Bocah Silver kini Bayi Silver
Ia mengakui tidak mudah menemukan bukti-bukti pelanggaran kode etik hakim sebagaimana aduan masyarakat.
Hal ini dikarenakan pola dan modus operandi yang digunakan lebih canggih.
Komitmen itu bahkan menjadi pakta integritas yang disepakati dalam bentuk nota kesepahaman antara KY dengan Mahkamah Agung.
"Nah, yang 'hitam-hitam' ini kami sudah sepakat dengan MA untuk 'dihabisi'," katanya.
Baca Juga: Ijazah Jaksa Agung Simpang Siur, Yang Benar Lulusan Mana?
Istilah hakim hitam biasa digunakan KY untuk mencirikan hakim nakal yang bisa/mudah disuap. Hakim hitam adalah hakim yang selalu mempermainkan peradilan.
"Sementara hakim abu-abu adalah hakim yang kondisional, kadang bisa dimainkan, terkadang tidak," ujarnya.
Hakim abu-abu disebut Mukti Fajar sebagai hakim yang masih bisa dilakukan pembinaan.
Jenis hakim hitam jumlahnya sedikit. Untuk tahun ini ada 4 hakim yang masuk kategori hitam.
"Kita tidak menutup mata banyak kasus hakim itu ditekan sana sini, disuap sana sini," kata Mukti.
Jika menemukan hakim jenis ini masyarakat bisa melaporkan ke KY.
Dalam Renstra target tahun 2024 indeks integritas hakim (IIH) dengan nilai 8. Untuk tahun 2020 IIH sebesar 6,64, sedangkan pada tahun 2021 pihaknya menargetkan IIH sebesar 7.