news
Langganan

Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor UMS Segera Rilis Keputusan Tim Komisi Disiplin - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Dhima Wahyu Sejati  - Espos.id News  -  Kamis, 18 Juli 2024 - 09:09 WIB

ESPOS.ID - Seorang mahasiswa membawa poster saat aksi di gedung rektorat Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kartasura, Sukoharo, Kamis (17/7/2024). (Solopos/Joseph Howi WIdodo)

Esposin, SOLO—Pihak Rektorat Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) segera merilis keputusan terkait sanksi kepada dosen pembimbing (dosbing) skripsi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Diberitakan, kasus tersebut sempat viral di media sosial melalui akun Instagram BEM FKIP UMS @bemfkipums dengan unggahan judul "Dospem Adalah Maut" pada Senin (8/7/2024) lalu. Unggahan itu berisi kronologi pelecehan seksual yang dialami mahasiswi FKIP UMS saat bimbingan skripsi pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

Advertisement

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Pengkaderan UMS, Ihwan Susila, mengatakan sudah ada keputusan dari Tim Komisi Disiplin UMS.

“Mudah-mudahan besok akan disampaikan oleh Pak Rektor, karena Pak Rektor akan ada konferensi pers menyampaikan hasil investigasi dari tim,” kata dia ketika ditemui wartawan di UMS, Rabu (17/7/2024).

Advertisement

“Mudah-mudahan besok akan disampaikan oleh Pak Rektor, karena Pak Rektor akan ada konferensi pers menyampaikan hasil investigasi dari tim,” kata dia ketika ditemui wartawan di UMS, Rabu (17/7/2024).

Dia mengatakan proses persidangan melalui Komisi Disiplin sudah selesai, namun penyampaian hasil masih menunggu Rektor UMS.

Terkait apakah terduga pelaku akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, lanjut dia, tergantung hasil sidang Komisi Disiplin. Dia menegaskan pihak rektorat tidak bisa mengintervensi hasil sidang.

Advertisement

Dia mengatakan saat ini terduga pelaku dikenakan sanksi sementara. Ihwan mengatakan terduga pelaku saat ini sudah dinonaktifkan dari kegiatan mengajar dan tidak lagi melakukan bimbingan skripsi.

“Jadi ketika ada aduan, biasanya kami langsung menonaktifkan sampai semua proses itu selesai di Tim Komisi Disiplin, kemudian ada keputusan apakah dosen itu bersalah atau tidak. Kalau bersalah pasti ada hukumannya, kalau tidak berarti harus dibimbing,” kata dia.

Dia berharap tidak ada lagi kejadian serupa. Jika terjadi indikasi pelecehan atau kekerasan seksual, dia meminta agar segera lapor ke Satgas PPKS.

Advertisement

“Pihak pelapor dijamin tidak akan dipublikasikan, jadi sudah pasti aman, itu yang menjadi konsen. Harapannya teman-teman juga menyuarakan itu,” kata dia.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif