by Dany Saputra - Espos.id News - Sabtu, 5 Agustus 2023 - 05:15 WIB
Esposin, JAKARTA -- Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa selama satu setengah jam sebagai saksi terkait dengan dugaan pelanggaran etik oleh koleganya sesama pimpinan, Johanis Tanak.
Firli diperiksa pada Jumat (4/8/2023), oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan dugaan pelanggaran etik Johanis, mengenai percakapannya dengan Kabiro Hukum Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite, yang saat itu tengah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
"Pemeriksaan fisik," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan di Gedung Anticorruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Pada pekan sebelumnya, sejumlah pimpinan KPK lainnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh Dewas di antaranya Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.
Pada pekan sebelumnya, sejumlah pimpinan KPK lainnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh Dewas di antaranya Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.
Selain Firli, terdapat beberapa saksi yang hadir untuk memberikan keterangan kepada Dewas terkait dengan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak.
Beberapa di antaranya yaitu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, sebagai saksi meringankan.
Sebelumnya, Johanis diduga telah melanggar sejumlah ketentuan Peraturan Dewas No.3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pelanggaran yang diduga dilakukan pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu yakni terkait dengan percakapan (chat) dengan Kabiro Hukum Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.
Padahal, Sihite saat itu sedang berperkara dengan KPK terkait korupsi tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Percakapan Tanak dan Sihite sempat viral di media sosial pada akhir April 2023.
Tanak pun sudah mengklarifikasi bahwa percakapan dengan rekannya selama di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu terjadi sebelum dirinya dilantik menjadi pimpinan KPK.
Percakapan Tanak-Sihite yang beredar di Twitter itu pun menjadi bahan laporan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Dewas.
Namun, lantaran percakapan itu terjadi sebelum Tanak menjabat di KPK, Dewas memutuskan bahwa laporan itu tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.
Johanis tak bisa mengelak lagi, karena Dewas kemudian menemukan bahwa ada percakapan lain antara kedua jaksa tersebut.
Percakapan itu dilakukan pada 27 Maret 2023, dan diketahui saat KPK mengekstraksi ponsel Sihite seusai penggeledahan.
"Dewas menemukan ada komunikasi antara Johanis Tanak dan saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite yang dilakukan 27 Maret 2023 setelah saudara Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK. Untuk hal ini, cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," terang Anggota Dewas KPK Albertina Ho pada konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Dia lalu mengatakan bahwa Dewas akan memeriksa sejumlah pihak terlebih dahulu, sebelum menggelar sidang etik terhadap Tanak.
Albertina juga menegaskan bahwa percakapan di luar laporan ICW itu diketahui terjadi bersamaan dengan saat penggeledahan kantor Sihite, dan saat Tanak mengikuti rapat ekspos perkara dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Johanis Tanak Diduga Melanggar Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Dewas 1,5 Jam"