by Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Bisnis - Espos.id News - Selasa, 16 Juni 2015 - 11:55 WIB
Esposin, JAKARTA - Penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, meyakini permasalahan gardu listrik yang telah menjerat Dahlan sebagai tersangka, terjadi pada saat Dahlan tidak lagi menjadi Direktur Utama PT PLN.
Seperti diketahui, setelah Dahlan selesai menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN, Dahlan digantikan oleh Nur Pamudji yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Energi Primer PT PLN.
"Sebagian besar masalah terjadi pada saat Dahlan tidak lagi jadi Dirut PT PLN," tutur Yusril di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Seperti diberitakan, Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.
Yusril menambahkan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perlu memperhatikan rentang waktu terjadinya perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pasalnya, menurut Yusril, waktu terjadinya perkara tersebut Dahlan Iskan sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN, terlebih sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Jadi kalau sudah bukan periode lagi bagaimana bisa diminta pertanggungjawaban beliau dan pelaksanaannya terjadi bukan pada masa Pak Dahlan," kata dia.