news
Langganan

DUGAAN KORUPSI PLN : Diperiksa Polisi, Dahlan Hemat Bicara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Dika Irawan Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Senin, 22 Juni 2015 - 22:30 WIB

ESPOS.ID - Dahlan Iskan (Dok/JIBI/Bisnis)

Dugaan korupsi PLN membawa Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi kasus high speed diesel.

Esposin, JAKARTA — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meminta keterangan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD) PLN 2010.

Advertisement

Kuasa hukum Dahlan Yusril Ihza Mahendra menyatakan dalam kasus pengadaan high speed diesel (HSD) tak ada kesalahan prosedur tender sudah berlangsung sebagaimana semestinya dan diperiksa oleh Sucofindo. Selain itu, menurut dia jauh sekali dengan masalah dugaan korupsi kondensat.

"Memang ada right to match dalam artian bila ada peserta asing dalam tender dan menawar harga terendah dan dimenangkan maka tidak otomatis menang," katanya usai mendampingi Dahlan menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Senin (22/6/2015).

"Ditawarkan ke produsen BBM dalam negeri kalau sekira mereka mampu memenuhi kebutuhan dan ternyata diambil Pertamina dan TPPI."

Advertisement

Dirut Tak Tahu Yusril mengatakan dalam pemeriksaan sore itu penyidik lebih banyak mengklarifikasi dokumen terkait pengadaan BBM tersebut. Sementara itu Dahlan sebagai Dirut tidak banyak mengetahui dan melihat dokumen tersebut. "Karena dilakukan panitia tender," katanya.

Dia menambahkan kliennya diperiksa oleh penyidik sejak pukul 10.00 WIB pagi dan selesai sekitar pukul 18.30 WIB. "Sekitar 50 pertanyaan mengenai high speed diesel sebagian besar pengadaan sekitar 9 juta ton BBM dan sekitar 2 juta ton," katanya.

Tak Banyak Komentar Seusai diperiksa Bareskrim, Dahlan memilih tak memberikan banyak komentar. Seluruh pernyataan dan pertanyaan dari awak media dijawab oleh kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

Advertisement

Yusril menyatakan kliennya diperiksa sebagai saksi. "Belum diketahui ada tersangka belum, sudah penyidikan tapi belum ada tersangkanya," kata Yusril.  

Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif