by Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Bisnis - Espos.id News - Sabtu, 13 Juni 2015 - 01:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI Jakarta akan kembali memanggil tersangka mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Dirut PLN) Dahlan Iskan dalam dugaan korupsi di PLN, yaitu pembangunan 21 gardu listrik induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek Rp1.063 miliar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejakti DKI Jakarta, Waluyo, pemanggilan Dahlan Iskan dijadwalkan pada Selasa (16/6/2015). Padahal sebelumnya, Dahlan Iskan melalui surat resminya telah meminta dipanggil kembali pada Rabu (17/6/2015) setelah tak hadir pada pemanggilan pertama.
"Kejakti rencananya akan memanggil Pak DI pada Selasa [16/6/2015]," tutur Waluyo melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Waluyo menjelaskan, alasan pihaknya memajukan pemanggilan pemeriksaan terhadap pemilik media nasional Jawa Pos Group tersebut lantaran Dahlan Iskan juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung dalam kasus mobil listrik, pada 17 Juni 2015.
"Karena Kejakgung juga menjadwalkan panggilan terhadap Pak DI pada Rabu, 17 Juni 2015 nanti," katanya.