by Dany Saputra - Espos.id News - Rabu, 29 Maret 2023 - 13:00 WIB
Esposin, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat (BBSB) dan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ary Egahni Ben Bahat (AE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pasangan suami istri (pasutri) itu diduga memotong anggaran yang dilakukan seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara.
Mereka diduga menerima aliran uang haram untuk biaya politik dan memuluskan survei nasional.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8, 7 Miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers yang dikutip dari Bisnis.com, Rabu (28/3/2023).
Dia menjelaskan Ben Brahim selaku Bupati periode 2013–2018 dan 2018–2023 diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas. Pemberi suap juga termasuk dari beberapa pihak swasta.
"Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas [kasus suap], BBSB [Ben Brahim S Bahat] diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta," terang Johanis.
Pihak swasta yang dimaksud itu juga diminta Ben menyiapkan massa saat dirinya berkontestasi pada Pilbup Kapuas, saat Pilgub Kalteng, dan dalam Pemilu Legislatif.
Sementara, istri Ben, Ary, yang juga anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan. Dia diduga kuat menerima aliran dana.
Ben dan Ary dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU No. 31/1999 diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.